Selasa, 21 Juni 2022

Anggota DPRD Makassar William, SE Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost

Tags


 

BN Online, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, William SE kembali bertemu dengan konstituen daerah pemilihan Dapil II meliputi Kacamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo, Selasa (21/6/2022)




Agenda sosialisasi kali ini adalah penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 10 tahun 2021 tentang pengelolaan rumah kost, sebagai Narasumber William SE didampingi oleh Megawati SPd, MSi dan Vaisjal Arifin CNLP, CSBC bertempat di Travellers hotel Phinisi jalan Lamaddukelleng 


"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan sosialisasi DPRD terkait Perda kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost, " kata William di depan para peserta sosialisasi 


Dikatakannya, saya melihat undangan yang hadir kebanyakan kaum ibu-ibu, ini momen yang pas karena mungkin ibu-ibu atau wanita ada yang penghuni rumah kost atau ada juga pemilik rumah kost dan ada juga yang tetangga dengan tempat kost, jadi perda rumah kost ini sangat penting untuk menjadi perhatian dan diterapkan oleh pemilik kost. 


Ditambahkannya, sebab yang bisa mengetahui dan melaporkan adanya pelanggaran Perda kepada pemerintah itu adalah warga yang menghuni atau warga yang berdekatan dengan tempat kost, sebab Camat dan Lurah itu bisa tahu ada pelanggaran Perda karena informasi masyarakat, " ujarnya 


"Kita harus waspada jangan sampai rumah kost disalahgunakan misalnya dijadikan tempat kumpul kebo, konsumsi narkoba atau tempat konsumsi miras, makanya Perda ini kita sosialisasikan agar tempat kost sesuai peruntukannya," ucap William 


dikatakan lebih lanjut, rumah kost itu sebenarnya baik dibutuhkan oleh adik-adik mahasiswa dan mahasiswi dari luar kota yang kuliah di Makassar, itu sebabnya Pemkot Makassar membuat Perda agar pemilik rumah kost mematuhi aturan atau kaidah yang berlaku di masyarakat, " tutup William anggota DPRD Makassar. (Ard)


Editor : Anas