Minggu, 05 Maret 2023

Kuasa Hukum Reje Kampung Simpur : Penambangan Ilegal Berdalih Mendukung Proyek Nasional Bendungan Keureuto Melanggar Hukum

Tags

Kuasa Hukum Reje Kampung Simpur : Penambangan Ilegal Berdalih Mendukung Proyek Nasional Bendungan Keureuto Melanggar Hukum
BN Online ; Jakarta – Kuasa Hukum Reje atau disebut Kepala Desa Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dari Kantor Hukum YF & Partners Yuyung Priadi, SH., mengatakan, bahwa penambangan tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah melanggar hukum.

Hal itu disampaikannya kepada media di Jakarta, Minggu (05/02/2023).

Menurut Yuyung, bahwa setiap individu atau perusahaan yang ingin melakukan usaha pertambangan harus memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang telah diatur PP No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (3) PP No. 55 Tahun 2022 juga mengatur pelaksanan pengangkutan dan penjualan sehingga perusahaan harus memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan dalam melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang (komoditas).

Yuyung mengatakan, bahwa IUP akan bisa diberikan setelah adanya pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh pemerintah daerah provinsi sebagai penerima delegasi pemberian perizinan pertambangan Minerba.

Selain mendapatkan IUP, kata Yuyung, perusahaan juga harus mendapatkan sertifikat standar sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 (satu) dan ayat (2) yang meliputi kegiatan dan perencanaan usaha jasa pertambangan di bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan dan penambangan.

Menanggapi adanya pengambilan material batuan dengan alat berat di wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah genangan Bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah, menurut seorang Advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) merupakan kegiatan penambangan yang berkemungkinan tidak terdapat adanya izin usaha pertambangan sebagaimana diatur PP No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.

“Karena itu kan sudah ditetapkan menjadi wilayah yang terkena genangan mana mungkin ditetapkan juga sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mengingat dalam kegiatan penambangan harus mendapatkan sertifikat standar yang terdapat kegiatan dan perencanaan penambangan,” terangnya.

“Melakukan kegiatan penambangan hanya dengan dalih mendukung proyek nasional Bendungan Keureuto tanpa adanya IUP sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan Minerba adalah perbuatan melanggar hukum,” tambahnya.

Yuyung menjelaskan, bahwa sebagaimana Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

“Adapun terkait pihak-pihak yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tindak pidana adalah turut serta melakukan dan atau membantu perbuatan dapat diancam pidana sebagaimana Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPid,” katanya.

Yuyung mengatakan pihakmya akan segera membuat surat untuk meminta kepada pemerintah daerah kabupaten dan provinsi serta aparat penegak hukum agar dapat memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan serta memfasilitasi kegiatan penambangan tanpa izin dengan dalih mencatut mengatasnamakan mendukukung proyek nasional.

“Mendukung proyek nasional adalah kewajiban seluruh warga negara namun bukan berarti harus melamggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Editor : Riga Irawan Toni