Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan seseorang berinisial SU (44) yang kedapatan mengedarkan dan menjual Tramadol salah satu jenis obat-obatan terlarang daftar G.
"Penangkapan terduga pelaku pengedar dan penjual Tramadol tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan pengedaran ataupun penjualan pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," ungkap Kasat Resnarkoba, pada Jum'at (06/10/25)
"Terduga SU (44) kedapatan mengedarkan dan menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol yang disimpan disaku celana panjang bagian depan sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) butir, kemudian Tim Sarkodes Sat Narkoba dipimpin IPDA Yulianto Saiful, S.H., melalukan pengembangan ke kosan terduga pelaku SU dan menemukan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 38 (tiga puluh delapan) dari hasil interogasi awal SU (44) mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan padanya benar adalah miliknya dan guna proses pemeriksaan lebih lanjut, SU (44) langsung digiring dan diamankan di Polres Bantaeng ," jelas AKP Firdaus
"Selain menangkap terduga pelaku SU (44), pihak Sat Resnarkoba Polres Bantaeng juga menyita 41 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu) dan 1 (Satu) Buah Handphone, Kita sita dari terduga SU tersebut," tambahnya
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bantaeng.
“Kami berkomitmen dan menegaskan untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," ungkapnya

