Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi lintas instansi guna mendukung optimalisasi pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
Melalui kerja sama dengan Bapas Kelas I Makassar, Rutan Bantaeng berupaya mempercepat proses penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai bagian dari pemenuhan hak integrasi warga binaan. Sementara itu, kemitraan dengan RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu difokuskan pada penjaminan akses layanan kesehatan rujukan yang cepat, tepat, dan bermutu. Di bidang lingkungan, pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan hunian rutan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse A, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi pemasyarakatan. Menurutnya, kolaborasi yang terbangun tidak hanya meningkatkan efektivitas layanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi serta pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
“Sinergi ini kami bangun untuk memastikan seluruh layanan di Rutan Bantaeng berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berdampak nyata, baik bagi warga binaan maupun masyarakat,” ungkapnya.
