Selasa, 11 Agustus 2026

Resmob URC Polres Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pantai Seruni, Dua Rekannya Masih Diburu

Tags


BN Online Bantaeng – Tim Unit Respon Cepat (URC) Reserse Mobilitas (Resmob) Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Penangkapan terhadap terduga berinisial MA alias Ancu (26) dilakukan pada Rabu (10/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di wilayah Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim dipimpin langsung oleh Dantim Aipda Sabil yang bergerak cepat setelah mendapatkan informasi lokasi persembunyian terduga.


"Terduga pelaku merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk interogasi awal dan telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Andi Aldiansyah.


Kronologi Kejadian


Insiden bermula pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Korban bernama Umar Saputra, warga Kampung Sampara, Kelurahan Malilingi, dihubungi via WhatsApp oleh saudarinya bernama Reski untuk datang ke Taman Bermain Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng.


Sesampainya di lokasi, MA alias Ancu meminta uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Umar Saputra. Merasa tersinggung, MA kemudian emosi dan melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong bersama dua orang rekannya.


Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar pada bibir, pelipis kanan, bahu, serta pembengkakan di bagian belakang leher. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis. Pada 19 Juli 2026, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bantaeng dengan nomor registrasi LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.


Motif Perebutan Kekasih


Pasca-penangkapan, hasil interogasi mengungkapkan fakta baru mengenai motif kejahatan. Meskipun awalnya diduga karena permintaan uang, MA mengakui bahwa aksi pengeroyokan dilatarbelakangi oleh rasa tidak terima karena kekasihnya direbut oleh korban.


"MA mengakui memukul korban berkali-kali dengan kepalan tangan. Dalam aksinya, ia dibantu oleh dua rekan lainnya yaitu RD alias Bolong dan AR alias Ile," jelas Kasat Reskrim.


Hingga saat ini, kedua rekan terduga pelaku, RD alias Bolong dan AR alias Ile, masih dalam buruan pihak kepolisian. Tim Resmob terus melakukan pengejaran untuk mengamankan mereka.


Ancaman Hukuman Berat


Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Ancaman hukuman bagi pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun.


"Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, memastikan rangkaian peristiwa, serta menetapkan status hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup AKP Andi Aldiansyah.


This Is The Newest Post

News Of This Week