Sabtu, 12 September 2026

Penyidik PPA Polres Kediri Hentikan Kasus Penganiayaan Siswa Didik SMK Negeri 1 Purwoasri Tanpa SP3

Tags

Polres Kediri (atas) dan SMK N 1 Purwoasri (bawah), Foto : Hari


KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Kasus Penganiayaan Siswa Didik yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Purwoasri kandas dan berhenti di meja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.


Kejadian bermula saat siswa didik selesai menikmati makan bergizi Gratis (MBG) bersama teman - temannya dan saling lempar mentimun hingga oknum guru berinisial MBZ mengetahui hal itu dan kemudian masuk kelas seraya menendang meja dan membawa keluar siswa - siswa didik tersebut dan selanjutnya terjadilah penganiayaan.


Kejadian berlangsung di dalam lingkungan sekolah SMKN 1 PURWOASRI sekira pukul 09.30 Wib, Rabu 05/08/2026.


Beberapa orang tua / wali murid tidak terima dengan tindakan oknum guru tersebut dan melaporkan ke Polres Kediri hingga terbitlah Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat STTLPM/629 Sat Reskrim/VIII/2026/SPKT tertanggal 13 Agustus 2026 terkait perkara Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 jo 76 c UU RI no. 17 tahun 2016.

Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat 
STTLPM/629 Satreskrim/XIII/2026/SPKT


Awak media bidiknasional.co.id saat konfirmasi ke  Unit PPA Polres Kediri ditemui beberapa penyidik dan menginformasikan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan berdasarkan permintaan orang tua wali murid melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Jum'at, 11/09/2026.


"Kasus sudah dihentikan sesuai dengan permintaan orang tua/wali murid melalui mekanisme RJ dan ditangani melalui Undang - undang Sistem Peradilan anak dengan mempertimbangkan kepentingan si anak", terang salah satu Penyidik.


Lebih lanjut ketika awak media menanyakan perihal Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3), hanya mendapatkan jawaban sederhana dari penyidik bahwa pokoknya kasus sudah dihentikan, dan kalaupun dilanjutkan ke depan nya tetap ada Diversi atau Mediasi.


Terpisah, Kariyaji Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Cabang Kediri mengatakan bahwa Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka (3) menyebutkan bahwa "Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana".


" Ini ada yang salah menurut saya, masuk angin namanya. Harusnya orang dewasa yang diduga melakukan tindak pidana tetap diajukan ke peradilan pidana umum karena sebagai pelaku kejahatan meskipun korban nya adalah anak, anak hanya lah korban, bukan pelaku yang harus ditangani dengan Sistem Peradilan Anak, pelaku nya adalah orang dewasa yang cakap hukum, mampu berbuat dan mampu  bertanggung jawab. ” Ungkap Kariyaji.


"Pasal 24, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menyebutkan bahwa Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa tetap diajukan ke Pengadilan Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke pengadilan yang berwenang", pungkas Kariyaji.

(Hrb)

This Is The Newest Post

News Of This Week