Selasa, 06 Oktober 2026

Tim URC Resmob Bantaeng Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Mesin Air di Jalan Lingkar

Tags



BN Online Bantaeng – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Polres Bantaeng berhasil meringkus dua pria berinisial RM (35) dan WA (27). Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit mesin air di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (6/10/2026), setelah sebelumnya melakukan penyelidikan intensif terkait kejadian yang terjadi sebulan lalu.


Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Selasa (1/9/2026). Sekitar pukul 02.00 WITA, korban terlihat menggunakan mesin air miliknya untuk mengaliri sawah. Namun, sekitar pukul 04.00 WITA, korban meninggalkan area persawahan untuk pulang dan beristirahat.


Saat kembali ke lokasi sekitar pukul 05.30 WITA, korban terkejut mendapati mesin airnya telah raib dari tempat semula. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp6.000.000 (enam juta rupiah).


"Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta memintai keterangan saksi termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi," ujar AKP Andi Aldiansyah.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan bukti, tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil berhasil mengungkap persembunyian para pelaku. Pada Selasa (6/10/2026), RM (35) diamankan di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita, sedangkan WA (27) diringkus di Dusun Parigi, Desa Bonto Cinde.


Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. RM berperan sebagai "joki" atau orang dalam yang menunjukkan target kepada rekannya, sementara WA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil mesin air tersebut.


"RM dan WA telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin air merk LC Power dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Soul-GT 125 juga turut diamankan," tutup AKP Andi Aldiansyah.


Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Polres Bantaeng.

This Is The Newest Post

News Of This Week