Tampilkan postingan dengan label PROV KALTENG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROV KALTENG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juli 2020

Mendagri Minta Tak Ada Pengumpulan Massa Selama Tahapan Pilkada


BN Online, Palangkaraya---Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta tak ada pengumpulan massa maupun kerumunan pada setiap tahapan dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 Daerah. Bahkan, ia meminta semua peserta Pilkada dan masayarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.

Dalam Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020) itu, ia bahkan meminta para peserta Pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan sejak pendaftaran calon kandidat.

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD untuk dihilangkan. Sebab, penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, yakni dilaksankan selama pandemi. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” tuturnya.

Tak hanya untuk pasangan calon, ia juga meminta penyelenggara Pemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan yakni 9 Desember 2020.

“Kemudian pada waktu Pemilu juga tolong diatur waktunya, kalau bisa Undang-Undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” tutur Mendagri.

#Puspen Kemendagri#


Editor : | BN Online | Dny

Sabtu, 04 April 2020

Pelepasliaran Tiga Orangutan, Bukan Sekedar Rehabilitasi Belaka di TN Tanjung Puting,


BN Online, Kalteng---Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng), Balai Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, serta Orangutan Foundation International (OFI), melepasliarkan tiga individu orangutan di kawasan TN Tanjung Puting, (31/3/2020).

Tiga individu Orangutan tersebut, telah meyelesaikan proses panjang karantina di Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ). Pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-undang ini dilakukan di Camp Natai Lengkuas, Seksi Pengelolaan TN (SPTN) Wilayah 1, Resort Pondok Ambung, Taman Nasional Tanjung Puting.

Tiga individu orangutan tersebut masing-masing bernama Cantik, Rimut, dan Natalia. Cantik orangutan berjenis kelamin betina dengan umur 18 tahun, berasal dari hasil serahan BKSDA Kalteng pada tanggal 27 Mei 2004. Kemudian Rimut adalah orangutan berjenis kelamin Jantan, umur 13 tahun yang juga berasal dari serahan BKSDA Kalteng pada tanggal 28 April 2009. Sedangkan Natalia, orangutan berjenis kelamin betina dengan umur 19 tahun yang berasal dari serahan masyarakat dari hutan Sungai Cabang pada tanggal 15 Juli 2003.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai KSDA Kalteng, Andi Muhammad Khadafi dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa, ketiga orangutan tersebut merupakan hasil dari penyelamatan saat terjadi konflik antara satwa dengan manusia. Ketiganya telah melalui karantina dan rehabilitasi kesehatan fisik maupun psikis selama beberapa tahun di OCCQ.

Andi menuturkan, ketiga orangutan tersebut terus dipantau selama masa rehabilitasi hingga benar-benar sudah siap untuk dilepasliarkan ke alam. "Melalui kegiatan pelepasliaran satwa orangutan ini, kami mengajak dan menghimbau partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam melindungi orangutan dan habitatnya. Mari kita bersama menjaga hutan dan seisinya untuk sekarang dan generasi mendatang," ajak Andi.(*)


Editor : | BN Online | Dny

Kamis, 02 April 2020

Disidik Gakkum KLHK: Kasus Karhutla PT. Kumai Sentosa Segera Disidangkan


BN Online, Kalteng---Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan bahwa berkas perkara pidana korporasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT. Kumai Sentosa (KS) telah lengkap. Pemberitahuan secara resmi disampaikan tanggal 1 April 2020 kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan Seksi Palangkaraya. Dengan lengkapnya berkas ini, maka kasus Karhutla PT. KS dapat segera disidangkan.

Penanganan kasus Karhutla PT. KS terkait dengan kasus kebakaran di lahan perusahaan kebun sawit itu, di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada bulan Agustus 2019. Luas lahan yang terbakar sekitar 2.600 hektar.

Penyidik Gakkum LHK menjerat tersangka korporasi PT. KS yang diwakili oleh IKS (47 tahun) dengan Pasal 99 Ayat 1, atau Pasal 98 Ayat 1, Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 119 Huruf c, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa agar ada efek jera yang lebih besar, maka pihaknya menerapkan penegakan hukum pidana tambahan.

"Terkait perusakan lingkungan akibat Karhutla di lokasi PT. KS, kami menerapkan pidana tambahan atau hukuman berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dikenakan itu. PT. KS harus bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lahan seluas 2.600 Ha akibat kebakaran dilokasi mereka," tegas Yazid.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, M. Subhan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari hasil analisis data tim Intelligence Center Gakkum KLHK. Data menunjukkan adanya titik api dengan tingkat kepercayaan > 80% di areal PT. KS, tanggal 22 Agustus 2019.


"Kemudian kami menugaskan tim untuk cek lapangan dan menemukan kebakaran lahan di lahan perkebunan sawit milik PT. KS, di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Barang bukti yang diamankan antara lain foto kopi dokumen PT. KS, pohon dan tanaman kelapa sawit bekas kebakaran, sampel tanah, daun dan peralatan kebakaran," jelasnya.

Dengan dinyatakan berkas penyidikan ini lengkap, dan dapat segera disidangkan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan secara khusus menyampaikan apresiasi kepada tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang terus bekerja di tengah situasi seperti saat ini.

Terkait masih terjadinya perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perusakan lingkungan, perusakan hutan termasuk terkait dengan Karhutla.

Karhutla merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Asap Karhutla menyebabkan banyak masyarakat menderita, bahkan dampaknya lintas batas, ekosistem kita rusak, dan keanekaragam hayati kita hilang, banyak yang terganggu akibat Karhutla.

"Kalau masih ada kegiatan yang menyebabkan karhutla dan membuat masyarakat menderita akibat asap kami akan tindak tegas," ujarnya.

Di PT. KS ini, kebakaran yang terjadi seluas 2.600 Ha, Jadi sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya.

"Kami juga sedang menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan atas karhutla di lokasi PT. KS ini. Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya, ada beberapa kasus lainnya yang sedang kami tangani," lanjut Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan sampai saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus memonitor lokasi-lokasi yang masih yang berpotensi terjadi perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

"Setiap hari kami terus memonitor melalui satelit dilokasi-lokasi mana yang ada hotspot (titik panas). Data ini kami record. Kami tidak berhenti walaupun dalam situasi seperti ini. Kami tetap bekerja, negara tetap hadir, untuk melakukan pengawasan. Ini arahan Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada kami," pungkas Rasio.(Yuni)


Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week