Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut pada prinsipnya merupakan penjabaran dari penyesuaian dan perubahan asumsi Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang memuat pergeseran dan penyesuaian anggaran yang bersumber dari Dana Transfer, baik dari dana pemerintah pusat maupun dana transfer antar daerah yang merupakan dana alokasi khusus.
Pada kesempatan itu, Wabub membacakan gambaran umum dan penjelasan singkat tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang merupakan rangkuman dalam Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan secara sistematika diantaranya, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta pembiayaan Daerah.
Dalak sambutannya, Wakil Bupati Bantaeng, H.Sahabuddin yang pada kesempatan itu mewakili Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng terutama kebijakan penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan maupun penyelesaian hutang kepada pihak ketiga.
" Dimana pekerjaan fisiknya telah mencapai 100% yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan sesuai rekomendasi hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021".
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng, H.Irianto , beserta segenap Anggota DPRD Bantaeng, para Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli dan segenap Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kab.Bantaeng.
Sumber Humas Pemda Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional