Rabu, 02 November 2016

LMP SULSEL APRESIASI PTUN MAKASSAR MENANGKAN GUGATAN HM.TABRI KASUS PAW FRAKSI PARTAI GOLKAR KAB.BULUKUMBA

Tags

BN-Online. Makassar - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan, Andi Nur Alim mengapresiasi  kinerja PTUN Makassar yang telah memproses kasus pergantian antara waktu Jalaluddin dari fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan sesuai prosedur hukum.

Dalam persidangan tersebut, setelah melalui proses pemeriksaan saksi pada 21 september 2016 lalu kini dilanjutkan dengan  pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh pengugat dan tergugat maka pada hari rabu 2 Oktober 2016 majelis hakim mengelar sidang putusan dengan memutuskan dan menerima seluruh tuntutan dan gugatan HM Tabri sehingga surat KPU  dan DPRD Bulukumba dan SK Gubernur dinyatakan cacat Yuridis.

Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH :
a.      Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/Tahun 2016 Tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 Tertanggal 1 Februari 2016, atas nama Drs. H. Drs. H. Jalaluddin Halim.

b.      Surat Nomor : 016/DPRD-BK/I/2016, Perihal : Penyampaian  .

c.       Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : 174.A/BA/XII/2015, Tentang : Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Tertanggal 30 Desember 2015.

3. Memerintahkan dan Mewajibkan :

a.      Tergugat I, untuk mencabut atau menarik; Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/Tahun 2016 Tentang : Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa JabatAN 2014 – 2019, Tertanggal 1 Februari, atas nama Drs. H, Drs. H. Jalaluddin Halim.

b.      Tergugat II, untuk mencabut atau menarik; Surat Nomor : 016/DPRD-BK/I/2016, Perihal : Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba Dapil 3, tertanggal 11 Januari 2016.

c.       Tergugat III, untuk mencabut atau menarik; Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : 174.A/BA/XII/2015, Tentang : Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Tertanggal 30 Desember 2015.

4. Memerintahkan dan Mewajibkan :

a.      Tergugat I, untuk menerbitkan SURAT KEPUTUSAN TENTANG PENGANGKATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA SISA MASA JABATAN 2014 – 2019, DENGAN MENETAPKAN Penggugat, Drs. H. Muh. Tabri MBA, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba.

b.      Tergugat II, untuk mengusulkan Penggugat, Drs. H. Muh. Tabri MBA, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Sisa Masa Jabatan 2014 – 2019, dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba.

c.       Tergugat III, untuk menerbitkan BERITA ACARA PENETAPAN PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA SISA MASA JABATAN 2014 – 2019, dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bulukumba atas nama Penggugat, Drs. H. Muh. Tabri MBA.

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak penggugat di dampingi oleh tim kuasa hukum MUCHTAR JUMMA, S.H M.H. (Dn)

Penulis : Dony
Editor : Yayat