Menurut Satria Abdi SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, "ke empat tersangka pimpinan DPRD Bantaeng,sedang di lanjutkan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bantaeng".Ucap Satria Abdi SH MH dalam via WhatsApp,
"Pada selasa 23 Juli 2024 kemarin dari jam 11.00 - 21.00 Wita dilanjutkan pemeriksaan para tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Kab. Bantaeng masa jabatan 2019 - 2024 yang tidak menempati rumah negara atau rumah jabatan oleh Tim Penyidik Kejari Bantaeng".terang Satria Abdi.
"Pemeriksaan tersebut para tersangka didampingi masing-masing Penasehat Hukum (Lawyer) dan diakhir pemeriksaan tersebut, ada pengembalian uang sebesar Rp 500 juta dari Pimpinan DPRD atas nama tersangka dengan inisial H, I dan MR yang selanjutnya uang tersebut dilakukan penyitaan oleh Penyidik.Total uang yang telah dikembalikan dalam perkara ini sekira Rp 1,3 Miliar".Jelasnya.
Lebih lanjut Satria Abdi mengatakan saat media ini konfirmasi pagi ini sekira jam 08.30 wita,pada hari rabu 24 Juli 2024,ke tiga pimpinan DPRD ini masing - masing telah mengembalikan H dan MR sebanyak 300 juta sementara I. 200 juta dengan jumlah total keseluruhannya 500 juta dan ini menjadi sitaan penyidik dan sebelumnya telah mengembalikan 800 juta,jadi total keseluruhannya pengembalian berjumlah Rp. 1,3 Milyar.
Satria Abdi menuturkan,ke empat tersangka ini mereka telah menyadari perbuatannya dan kooperatif.
Editor Edhy Bidik Nasional