Kamis, 19 Mei 2022

Curi Emas 9 Gram,Dua Pelajar ini di Tangkap Team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng

Tags


BN Online Bantaeng,--Team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng menangkap pelaku  pencurian emas 9 Gram di Jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada hari Rabu 18 Mei 2021 pada pukul 14.00 wita,yang di pimpin langsung Kanit Resmob Polres Bantaeng Bripka Basriyuddin.


Kedua pelaku ini masih berstatus pelajar RAP ( 15 ) dan NA ( 14 ),RAP warga kampung pabbulengang,Desa Bonto Bulaeng , Kecamatan Sinoa,NA warga kampung Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.


Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH.,S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan, SH.  mengatakan penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/185/V/2022/Res Btg/Sulsel (Kasus Pencurian).


Berawal dari Laporan Polisi  tersebut team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut, dan pada hari rabu tanggal 18 mei 2022 pukul 13.30 team mendapatkan informasi jika ada 2 anak perempuan yang masih sekolah menawarkan emas di salah satu konter handpone di jln. Mangga kec. Bantaeng.


Team Resmob Polres Bantaeng langsung menuju konter yang di maksud dan mengamankan 2 anak perempuan tersebut, selanjutnya ke 2 pelaku diamankan di posko resmob untuk dilakukan interogasi dan pengembangan. 


Pada pukul 14.00 wita team melakukan pencarian barang bukti di masing- masing rumah ke 2 pelaku dan di temukan emas yang merupakan hasil curian. Selanjutnya ke 2 pelaku diamankan di polres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.


Hasil interogasi kepada pelaku inisial RAP mengatakan,"Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia menjual 9 gram emas di kab. Bulukumba, seharga Rp5.000.000.Dari hasil penjualan emas ini di bagi dua dan hasil uang curian di gunakan untuk membeli HP IPHONE 11".Ucap Kasat Reskrim Polres Bantaeng.


"Sama halnya dengan NA mengakui perbuatannya dan bagi hasil kepada RAP dari penjualan emas 9 Gram di Kabupaten Bulukumba,mengakui juga mendatangi rumah Pr.Reski Amalia dan merencanakan pencurian".Lanjut Kasat Reskrim.


"Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut , Satu (1 ) Buah palu yang digunakan untuk merusak dinding dari toko emas yang terbuat dari papan,Satu (1 ) buah kikir,emas hasil curian yang telah di bagi masing-masing,diamankan di rumah pelaku,2 unit handpone merk IPONE 11.Tiga ( 3 ) buah dompet. Dua ( 2 ) buah tas warna merah berisikan silikon handpone IPONE 11.Satu ( 1 ) unit handpone merek vivo".Terang Kasat Reskrim Polres Bantaeng


Editor : Edhy Bidik Nasional