Rabu, 16 November 2016

TERBANGUN POSYANDU DITANAH BERSERTIFIKAT,PEMILIK LAHAN MENGADU DI LMP SUL-SEL

Tags

BN Online.Makassar-Merasa di rugikan dengan adanya pembangunan posyandu di Btn Minasa Upa Blok C5 kelurahan gunung sari kecamatan rappocini Kota Makassar, Abdul Azis pemilik lahan terpaksa mengadukan masalah tersebut di Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi -Selatan, diterima langsung oleh ketua andi nur alim.Abdul Azis selaku pemilik lahan memperlihatkan bukti berupa sertifikat Hak Milik dengan Nomor 27735 Tahun 2015 dan bukti bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2015 dan 2016.

Ketua LMP Sul-Sel, Andi Nur Alim mengatakan sesuai aturan  Pemerintah Kota Makassar, "tidak seenaknya membangun dilahan bersertifikat  karena lahan tersebut ada pemiliknya. tidak boleh seenaknya Pemerintah Kota Makassar membangun Posyandu harus ada persetujuan dengan pemiliknya baik anggarannya yang digunakan secara Swadaya maupun menggunakan dana APBD."Tegasnya

Andi Nur Alim meminta Pemerintah Kota Makassar, agar memindahkan posyandu tersebut dan tidak lagi menggunakan lahan bersertifikat sebagai fasilitas umum, rencana dalam waktu dekat ini, tim Advokasi LMP Sul-Sel akan melakukan peninjauan lokasi dan klarifikasi Kepada Lurah Gunung sari, Camat Rappocini dan Walikota Makassar, untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum lanjut ke rana hukum.16/11/2016

Laporan : Dony