Minggu, 23 April 2017

Astaga Oknum Kejaksaan Sulsel Merampas Handphone Milik Dukun

Tags

Minggu, 23 April 2017 | 15:00 | Wita



BN Online, Makassar--- Seorang oknum Kejaksaan Sulsel berinisial Fi dan staf berinisial Jm dikabarkan menggunakan jasa dukun untuk menyelesaikan sebuah persoalan.pertemuan awalnya ia dengan Fi dan Jm pada tanggal 24 Agustus 2016 dirumahnya di Kec. Polongbangkeng Utara (Polut) Kab. Takalar, Sulsel.

Jm mengantar Fi menemui Rapi untuk meminta bantuan agar urusan kliennya yang bernama Yetti bisa dimudahkan di Pengadilan Tinggi atau dalam proses kasasi kasus perdatanya melawan PT. PP.

Hal itu disampaikan setelah Daeng Rapi salah seorang warga Polongbangkeng Utara (Polut) Kab.Takalar Sulsel yang berkondisi cacat fisik angkat bicara, Jumat 21 April 2017.

Melalui via telepon, Rapi mengakui jika Ia dimintai jasanya sebagai seorang dukun oleh kedua Oknum Kejaksaan Sulsel Tersebut.serta juga mengaku kehilangan kesabaran atas sikap oknum jaksa Fi dan stafnya Jm yang semena-mena telah melakukan pengambilan paksa handponenya sebagai pengganti uang yang telah diambil Rapi sewaktu diminta awal jasanya atas permintaan Fi dan Jm.

"Mereka berdua datang kerumah keluarga saya dan mengambil paksa handpone saya katanya sebagai pengganti uangnya yang telah diberikan awal ke saya, menurut oknum tersebut jika saya dianggap gagal tidak mampu memuluskan pengurusan perkara oleh keduanya, "kata Rapi.

Meski demikian, Rapi mengatakan dirinya sudah berusaha mengikuti kemauan keduanya dengan melakukan ritual puasa selama seminggu dan kemudian dinyatakan sakit dan harus dirawat dengan tangan diinfus dirumahnya di Kec. Polongbangkeng Utara (Polut) Kab. Takalar.

"Sampai saat ini saya masih dirawat bahkan tak bisa mandi sendiri karena drop usai berpuasa mengikuti kemauan keduanya. Tapi yang membuat saya berani ungkap ini karena sudah tak tahan dengan ulah keduanya yang memaksa saya kembalikan dana sebesar yang tidak pernah saya dapatkan dari keduanya sebesar Rp 53 Juta ,"ungkap Rapi.

Ia juga Menambahkan hanya diberikan uang Rp 1 Juta lebih oleh keduanya saat menerima tawaran jasa perdukunan untuk memuluskan perkara yang sementara diurus keduanya di Pengadilan Tinggi atau urusan kasasi antara klien keduanya bernama Yetti melawan PT.PP.

"Saya awalnya menolak tawaran mereka karena saya sedang sakit kepala. Tapi mereka tetap ngotot bujuk saya dan karena melihat hubungan pertemanan saya dengan inisial Jm akhirnya saya menerima tawaran mereka. Tapi soal uang saya dipaksa menerima Rp 1 Juta lebih itu bukan saya meminta mereka yang beri, "terang Rapi.

Ditempat Terpisah staf Kejati Sulsel inisial Jm dikonfirmasi via telepon membenarkan dirinya yang memediasi pertemuan oknum jaksa Fi dengan Daeng Rapi dirumah Daeng Rapi di Kec Polongbangkeng Utara Kab. Takalar, Sulsel kala itu.

"Selain itu banyak urusan lainnya dengan Daeng Rapi tapi dia (Daeng Rapi) tak tepati janjinya semua tidak ada yang jadi, katanya bisa dikerjakan sampai tiga hari dan selesai tapi ternyata tidak ada yang beres, "kata Jm

Ia mengaku dirinya bersama Fi datang ke rumah Daeng Rapi untuk menagih uang kembali. Karena kata Jm usaha yang dilakukan Daeng Rapi gagal.

"Jadi urusan daeng rapi tak hanya itu, tapi ada soal urusan Fi dan suaminya yang tidak lagi langgeng kemudian urusan Yetti dan usahanya dan banyak lagi, "terang Jm.(*)