Kamis, 03 Agustus 2017

Warga Gowa Keluhkan Keberadaan Pot Bunga Di Atas Trotoar

Tags

Kamis, 03 Agustus 2017 | 11:30 | Wita



LSM MAKAR : Keberadaan pot- pot bunga diatas trotoar itu sudah mencaplok hak para pejalan kaki, dan melanggar UU.


BN Online, Gowa----Pot bunga yang berwarna orange yang menghiasi sepanjang titik jalan di kabupaten Gowa, dikeluhkan pengguna jalan trotoar.

Pasalnya sangat menganggu aktivitas mereka berjalan, tak pelak pot bunga yang berat itu, biasa dibuang ke got agar mereka berjalan tidak terganggu.

Bahkan pot bunga itu juga dirusak oleh pejalan kaki, sehingga sudah banyak ditemui pot bunga itu dalam keadaan pecah atau rusak.

Lina pengguna jalan trotoar dijalan tumanurung, saat dimintai tanggapanya, ia mengatakan sangat menganggu aktivitas jalan di atas trotoar.

"Karena yang biasa kita harus jalan di trotoar, ini kita harus turun dipinggir jalan, dan saya juga sangat khawatir karena merasa tidak nyaman, kalau turun dari trotoar," ujarnya kepada BN, Kamis (3/8/2017).

Katanya, biasa ada mobil atau motor, dari belakang kita tidak lihat, karena jalan yang seharusnya di atas trotoar, jadi harus turun dipinggir jalan.


Sementara Wahyu, pengguna jalan di basoi dg kenna juga menyampaikan percuma ada trotoar, karena kita harus dibawah jalan.

"Apalagi biasa jalan disini macet, jadi perlu trotoar itu difungsikan, jangan menganggu aktivitas jalan masyarakat," ungkapnya.

Ketua LSM Makar, Syafriadi Dg Mangka juga mengatakan sebelumnya kami juga sudah sampaikan kepada dinas terkait, tetapi hal itu disepelekan.

"Awalnya saat pot bunga itu disimpan di trotoar, kami juga sudah sampaikan bahwa itu sangat menganggu aktivitas pengguna jalan," tegasnya.

Keberadaan pot-pot bunga tersebut sama sekali tak berfaedah baik dari asas manfaatnya maupun dari sisi estetikanya. Tetapi justru mencaplok hak para pejalan kaki.

Padahal sudah jelas dan tegas di atur oleh Undang-undang soal trotoar ini sebagai hak pejalan kaki sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 131 Ayat 1 berbunyi yang berbunyi pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas umum lainya.

Sehingga jelas dan terang bagi kita bahwa keberadaan pot-pot bunga di trotoar ini melanggar UU, karena melecehkan hak para pejalan kaki. (Shanty)





Editor : BN | Sulsel | Dny

News Of This Week