![]() |
BN.Online Jeneponto, --Jasa Raharja Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmen membayar santunan secepatnya atau 0 hari setelah kejadian dimana kali ini kepada korban kecelakaan di Kampung.Pa’lingan,Desa.Borong Loe Kec.Pajjukukang, Kab.Bantaeng,Minggu, 6. Mei. 2018.
"Korban bernama Tanti Binti Molla yang merupakan boncengan sepeda motor Yamaha Mio DD-3485-EJ, yang dikendarai oleh Nurdin Bin Baharuddin diserempet oleh sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya, Tanti Binti Molla meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di RSUD Prof Dr.H.M. Makkatutu Bantaeng,” ungkap Jahja Joel Lami, kepala cabang Sulawesi Selatan yang ditemui di kantornya,pagi ini.
Jahja mengungkapkan, setelah mendapat informasi kecelakaan, Jasa Raharja Sulawesi Selatan melalui petugasnya di Jeneponto, Moch. Faisal Kafrawi, bergerak cepat melengkapi data-data, memastikan ahli waris, dan saat itu juga mendatangi rumah korban dan langsung menyerahkan santunan, sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris, yaitu suami korban yang bernama Nurdin.
![]() |
Jasa Raharja , sebagai pelaksana UU 33 dan 34 yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas jalan, mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan semangat Proaktif, Ramah, ikhlas, mudah, empati (PRIME) yang menjadi rohnya.
“Pembayaran santunan melalui rekening tanpa ada potongan, semoga ini bisa membantu meringankan beban keluarga yg ditinggalkan,” ungkapnya lagi.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy

