![]() |
BN.Online Bantaeng,-- Jasa Raharja Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmen membayar santunan secepatnya atau 0 hari setelah kejadian dimana kali ini kepada korban kecelakaan di Kampung.Korong Batu.Desa.Baruga Kec.Pajjukukang, Kab.Bantaeng, 30 April 2018.
Korban bernama Firman Bin Tajuddin yang mengendarai sepeda motor Honda Beat DD.2528.FE, bertabrakan dengan sebuah mobil Mitsubishi TS DD.1760.HC.Kamis,03 Mei 2018.
"Firman Bin Tajuddin , meninggal dunia setelah dirawat 3 hari di RSUD Prof Dr.H.M. Anwar Makkatutu Bantaeng,” ungkap Jahja Joel Lami, Kepala cabang Sulawesi Selatan yang ditemui di kantornya siang tadi.
Jahja mengungkapkan, "setelah mendapat informasi kecelakaan, Jasa Raharja Sulawesi Selatan melalui petugasnya di Bantaeng, Akmal Nur, bergerak cepat melengkapi data-data, memastikan kevalidan ahli waris, dan saat itu juga mendatangi rumah korban dan langsung menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris yaitu orang tua korban yang bernama Tajuddin.Lanjutnya.
“Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 ,yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas jalan mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan semangat Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati (PRIME) yang menjadi rohnya.”Tambahnya.
“Pembayaran santunan melalui rekening tanpa ada potongan, semoga ini bisa membantu meringankan beban keluarga yg ditinggalkan,” tutupnya.
Editor | BN.Onlime Sul Sel | Edhy
