Kamis, 08 Agustus 2019

Jaksa Eksekusi Habib Bahar bin Smith, Dkk Kelapas Pondok Rajeg Cibinong

Tags


BN Online, Bogor--Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  mengeksekusi 3 (tiga) terpidana atas nama : Habib Bahar Bin Ali Smith, Agil Yahya, dan Basit Iskandar yang terjerat kasus kekerasan terhadap anak bernama : Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak, yang mengakibatkan luka berat yang sudah disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Bandung pada 09 juli 2019 yang lalu.

Proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 219 / Pid.B / 2019 / PN.Bdg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) semenjak 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU.

Terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat” dengan vonis penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp50.000.000,-subsidiair 1 (satu) bulan kurungan. Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.


Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Vonis 3 Tahun Penjara Subsidiair Denda Rp. 50 jt atau 1 Bulan Kurungan, Agil Yahya dengan Vonis 2 Tahun penjara, dan Basit Iskandar dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara atas perbuatan menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak

Ke-3 terpidana hari ini Kamis (08/8/2019) dibawa menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II.A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani masa hukumannya yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polrestabes Bandung dan Rutan Polda Jabar.(Dr. M)




Editor : | BN Online | Dny