Selasa, 01 Oktober 2019

Berkilah Bukan Dirinya, PERAK Tetap Seret Kades Mappetajang ke Polres Luwu

Tags


BN Online, Luwu---Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) melaporkan salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Luwu. Hal ini dilakukan lantaran dalam investigasi dan penulusuran LSM PERAK ditemukan dugaan kuat ada tanda tangan yang dipalsukan pada APBDes 2018 dan 2019 begitu juga dalam laporan pertanggungjawabannya.

Kades Mappetajang Kecamatan Basse Sangtempe (Bastem), Hilal yang dikonfirmasi membenarkan jika memang tanda tangan itu benar palsu. Namun bukan dirinya yang memalsukan.

"Yang Palsukan itu bukan saya tapi adeknya Ketua BPD namanya Kahar Maspul," ungkap Hilal saat ditemui di salah satu rumah di desanya.

Hilal beralasan, jika Adik Ketua BPD Mappetajang tanda tangan karena Ketua BPD sering tidak ada pada saat dibutuhkan dan harus segera di tanda tangani guna pengusulan dan penggunaan anggaran hingga paporan pertanggungjawaban.

Sementara itu, Ketua BPD Mappetajang, Sinar yang ditemui LSM PERAK membantah keras pernyataan Kades tersebut.

"Saya memang tidak pernah dilibatkan Pak, bahkan dana Operasional BPD digelapkan Kades karena tidak pernah sampai ke kami selaku pengurus BPD," terang Sinar.


Sinar juga menegaskan jika sudah melaporkan ke pihak-pihak yang terkait tentang dugaan tanda tangan dirinya dan anggotanya yang dipalsukan serta penggelapan dana Operasional.

"Saya sudah tidak bisa sabar lagi pak apalagi difitnah macam-macam seperti ini. Makanya saya lapor pidananya Pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana Operasionalnya kemana-mana karena sudah tidak bisa dibiarkan," ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu, Masling Malik, SE yang dikonfirmasi juga dengan tegas tidak dapat menolerir adanya tindak pidana Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades Mappetajang.

"Ini ranahnya pidana dan kami persilahkan penegak hukum untuk menindaki," jelas Masling, Senin (30/9/19).

Sebagai pelapor di Polres Luwu, LSM PERAK Sulawesi Selatan yang diwakili Wakil Koordinator Divisi pelaporannya, Ruslan membenarkan jika lembaganya sudah melaporkan secara resmi ke Polres Luwu, Senin (30/9/19).


"Kami sudah laporkan kemarin bahkan surat pelaporannya diantar langsung Ketua kami dan sempat audiens dengan Kasat Reskrim. Tentunya kami ingin Polres Luwu segera memproses hukum dan mengusut tuntan dugaan Pemalsuan tanda tangan tersebut," katanya, Selasa (1/10/19).

Ruslan juga mengingatkan, Pemalsuan dokumen jelas ancaman pidananya. Belum lagi kami menduga ada dugaan korupsi pada proyek pembangunan /pengembangan /pemeliharaan desa Rp 350 juta tahun anggaran 2018.

"Apapun alasannya, Kades yang diduga kuat memalsukan dokumen untuk keuntungan dirinya. Jadi kita lihat dan pantau terus perkembangannya di Polres Luwu," tandas Ruslan.

Kasat Reskrim Polres Luwu mengapresiasi laporan LSM PERAK dan akan mulai mengusut dugaan Pemalsuan dokumen tersebut.

"Terimakasih sudah melaporkan, kami akan mendalami dan langsung mengusut kasus tersebut," ucap AKP Faisal Syam di ruang kerjanya.(A/E)


Editor : | BN Online | Dny