Jumat, 18 Oktober 2019

LSM TKP Desak Pemkab Segera Evaluasi Sistim e-voting Pilkades 

Tags


BN.Online Bantaeng, Sejak sistim e-voting diterapkan pada Pilkades serentak di Bantaeng yang telah beberapa kali dilaksanakan, tampaknya perlu dilakukan evaluasi. 

Pasalnya, setiap digelar pilkades pasti berujung pada ketidak puasan masyarakat.

Pernyataan itu diutarakan Ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Sulsel. Dia mengatakan," persoalan Itu selalu terjadi berulang karena alat yang digunakan untuk mencoblos atau sarana e-voting yang disiapkan pemerintah selalu saja memunculkan masalah".Ungkap Aidil Adha. 

“Alat tersebut kerap error atau rusak ketika masyarakat sangat antusias mengikuti proses politik dengan menggunakan hak pilihnya pada pilkades". 

Khususnya Pilkades serentak 2019 di Bantaeng yang diikuti 12 desa.

Aidil Adha menyayangkan, "kondisi ini kemudian memunculkan masalah di tengah masyarakat sehingga menimbulkan antipati dan ketidak percayaan masyarakat". 

Itu dibuktikan adanya desakan rakyat yang meminta kotak suara dibuka dan dihitung ulang hingga permintaan  pilkades ulang.

Untuk itu, "sebagai lembaga yang selalu menuntut mengedepankan sikap transparansi bagi penyelenggara pemerintahan, agar sedapat mungkin mengevaluasi sistim e-voting terkait pelaksanaan pilkades". 

“Jadi Pemkab harus bijak menyikapi kegelisahan masyarakat ini,kami tak ingin pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah pilkades yang terus berulang". Tegas Aidil Adha Kamis 17 Oktober 2019, kemarin. 

Kalau sudah begitu, "ujung-ujungnya hak demokrasi rakyat tersandera karena pemkab terkesan tidak siap menerapkan sistim e-voting ini.

Terpisah.Sekretaris Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, mengakui kalau sistim e-voting yang sudah diterapkan selama beberapa tahun dalam pilkades ini, memang sudah perlu dievaluasi.

“Ukurannya adalah setiap digelar pilkades selalu saja memunculkan protes dan reaksi dari masyarakat terkait sistim e-voting". 

"Jadi memang perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut,” Kata Sekda Bantaeng saat meresmikan pemanfaatan atau uji fungsi SPAMS Pamsimas di Desa Pattallassang.

Bukan apa-apa, sikap protes dan reaksi dari masyarakat yang memaksa untuk membuka kotak suara. Itu terjadi karena mungkin saja sebagai jawaban dari ketidak percayaan masyarakat. 

Dampak dari protes masyarakat itu terkadang lanjut sampai ke ranah hukum melalui gugatan perdata.

Sekedar diketahui, pada pilkades serentak tahun 2019 ini yang diikuti 12 desa di Kabupaten Bantaeng, masih menyisakan masalah di tiga desa yakni, Desa Bonto Karaeng, Biiangkeke serta Desa Baruga.

Dari tiga desa itu dilaporkan, saat ini Desa
Bonto karaeng masih di duduki warga setempat. Begitu juga di Desa Baruga hingga petang tadi lantor desa masih dipenuhi masyarakat yang menuntut transparansi.

Sedang masyarakat Desa Biangkeke, melakukan unjukrasa di kantor PMD hingga sore tadi. Massa menuntut Pilkades diulang karena masyarakat menganggap telah terjadi kecurangan . Jum'at, 18 Oktober 2019. 

Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy