BN Online, Pasangkayu---Kasus pencurian berat (Curat) yang meresahkan Masyarakat Desa Ako' dan Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar beberapa minggu terakhir ini pelakunya telah berhasil diciduk oleh satuan Reskrim (Sat res) Polsek Pasangkayu, Polres Mamuju Utara (Matra), Jumat (31/01-2020).
Pelaku Lk inisial M.Y umur 37Th yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ini telah berhasil di tangkap oleh Sat Res Polsek Pasangkayu saat mencoba melintas di Kabupatrn Pasangkayu dengan menggunakan Bus angkutan Trans Sulawesi.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di jalan Trans Sulawesi Kota Pasangkayu setelah kami mendapatkan kabar bahwa pelaku saat ini telah menjadi sopir salah satu Bus Trans Sulawesi dan akan melintas di Wilayah Kab Pasangkayu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, Ipda Usman,SH, saat diwawancarai diruang kerjanya.
Usman juga menjelaskan bahwa menurut kesaksian pelaku, saat ini dia melakukan aksinya di Kabupaten Pasangkayu baru di Dua (2) tempat yaitu di RSUD Ako' Desa Ako' dengan modus sebagai pengunjung dan di Kelurahan Martajaya dengan modus mencungkil rumah warga.
"Atas kesaksiannya, pelaku mengaku telah mengambil 2 unit HP dngan Tkp di RSUD Ako' Desa Ako' dan 4 Unit lattop yang Tkp nya di Kelurahan Martajaya," jelasnya.
Selain itu, Usman menambahkan bahwa untuk Barang-bukti (BB) yang telah di ambil pelaku akan dilakukan pengembangan. Dan menurutnya bahwa sesuai dengan pengakuan pelaku, semua barang yang telah berhasil di ambil oleh pelaku di jualnya di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kami akan lakukan pengembangan ke Kota Palu untuk mencari semua BB yang telah dijual pelaku. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman minimal 5Th penjara," tutupnya. (E Syam)
Editor : | BN Online | Dny

