BN Online, Jeneponto---Pria berinisial SHC (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, di jalan Monginsidi II, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, Senin (17/2/2020) kemarin.
Dalam penangkapannya itu, pria berusia 32 tahun itu membawa narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan dalam saku celana yang dipakai.
“Ia (SHC) mengaku hanya disuruh untuk membeli oleh seorang yang berinansial WG dengan upah Rp 15 ribu rupiah,”kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri dalam rilisnya kepada media, Selasa (18/2) siang tadi.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,25 gram, Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai, sepeda motor, serta hand phone.
Setelah mengamankan SHC, Polisi bergerak mencari keberadaan WG yang disebutkan SHC.
“WG ditangkap di jalan pahlawan saat menunggu pesanannya,” ungkapnya
Usai mengamankan SHC dan WG, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lain masing-masing berinisial DA (22) dan MJ (45).
“Kedua pelaku ini DA dan MJ merupakan pemasok sabu terhadap tersangka SCH. Ia diamankan bersama bb sabu 20 sachet seberat 5,86 gram, dan uang sebesar Rp 17 juta lebih, Itu ditemukan dalam kamar tersimpan di brangkas,” ungkap mantan Kapolres Sigi Polda Sulteng itu.
Saat ini, keempat pelaku penyalagunaan narkoba telah menjalani pemeriksaan di ruang reskrim Polres Bantaeng.
Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. DA dan MJ dikenakan Pasal 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1), sedangkan tersangka SHC bersama WG dijerat dengan pasal 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1) sub 127 (1) huruf a undang undang penyalagunaan narkotika.(Agus Munte)
Editor : | BN Online | Dny
