Sabtu, 04 April 2020

Abaikan Dulu PAD, Pemkab Barru Hapus Retribusi Jasa Umum Selama 3 Bulan

Tags


BN Online, Barru--Bupati Barru Suardi Saleh kembali akan mengeluarkan berbagai kebijakan baru untuk membantu Warga selama masa penanganan covid-19.

Demi fokus meminimalisir agar penyebarannya tidak meluas, Pemkab Barru mengabaikan dulu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi target di tahun ini. Karena itu, Bupati Barru akan menghapus sejumlah retribusi umum.

“Insya Allah retribusi jasa umum akan dihapuskan selama tiga bulan kedepan,” kata Suardi Saleh saat memimpin rapat menindaklanjuti instruksi Mendagri tentang refocusing anggaran di Posko Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barru, Sabtu (04/04/2020).

Selain retribusi jasa umum, retribusi kesehatan, parkir, pajak untuk hotel dan restoran juga akan dibebaskan untuk sementara waktu.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Barru Lukman T, Wakil Bupati Nasruddin AM, Plh Sekda Abustan, Ka BPKAD Abubakar, Kadis Kominsta Syamsuddin, Kadis Kesehatan dr Amis, Suardi Saleh juga menyampaikan jika instruksi Mendagri harus segera dijalankan, paling lambat tujuh hari.

"Instruksi Mendagri paling lambat 7 hari dari hari ini. Refocusing anggaran akan dilakukan secepatnya,” tambah Suardi Saleh saat memimpin rapat koordinasi penanganan Corona.

Selain itu, pihaknya juga akan memesan masker dalam jumlah banyak ke para pengusaha untuk dibagikan ke warga. Meskipun, sebut dia, kebijakan itu bukan berarti membolehkan untuk beraktivitas di luar rumah.

Sekadar diketahui, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020, berisi sejumlah poin yang harus dilakukan secepatnya oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk menyosialisasikan
dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.

Ketiga, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan suplay dan kelancaran distribusi. Akitivitas industri dan pabrik, serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan COVlD-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini.

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Selanjutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.(Hms/Qdri)


Editor : | BN Online | Dny