Kamis, 16 April 2020

Ditengah Darurat Wabah Covid-19, Karyawan RS. Awal Bros Makassar di PHK Sepihak, Harmoko SH : Kami Akan Gugat Di Pengadilan

Tags


BN Online, Makassar---Di tengah darurat Virus Corona atau Covid-19 yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan tenaga dalam membantu pelayanan kesehatan untuk masyarakat tapi ternyata masih ada saja rumah sakit yang melakukan PHK kan Karyawannya di tengah Pandemi

Hal tersebut diutarakan para karyawan yang di PHK (Penggugat) yaitu An. Novianni Banne Palili, Rusdi, S.Pd dan Agustinus Bongga Pasau, melalui kuasa hukumnya Adv. Harmoko, SH., CIL & Adv. Jayadi, SH., MH. Pada Kantor Advokat HTW & Co. (ADVOCATE & SOLICITORS) yang beralamat di Kompleks Tanjung Alya Regency Blok D 15 Tamalate Kota Makassar dan Bersama dengan beberapa lembaga bantuan Hukum lainnya, Kamis (16/4-2020).

Gugatan terhadap RS AWAL BROS Makassar ke pengadilan hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kota Makassar Jl. R.A Kartini No.18/23, Kota Makassar, pada tanggal 14 April 2020 dengan Nomor Perkara: 04/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mks, dan Surat Kuasa yang telah di Registrasi dengan Nomor: 26/PHI/2020/KB,” Kata salah satu lowyer penggugat Harmoko SH.

Adapun Poin gugatan para penggugat menuntut pihak tergugat RS AWAL BROS Makassar yang diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak untuk segera memenuhi anjuran tertulis yang telah dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Makassar pada tanggal 17 Februari 2020.


Moko juga menjelaskan di dalam surat anjuran tersebut pihak rumah sakit diperintahkan untuk membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Perumahan Sebesar Rp. 69.735.848,- untuk Novianni Banne Palili, Rp. 62.395.232,- Untuk Rusdi, dan Rp. 51.384.309,- untuk Agustinus Bongga Pasau, Namun sampai pada batas waktu 10 hari, yang telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan pihak RS tidak kunjung memenuhi isi ajnjuran tersebut.

Lebih jauh, Ia menerangkan kami telah mengingatkan kepada pihak RS dengan melayangkan ssurat somasi pada tanggal 16 maret 2020 Namun Hingga GUGATAN diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Makassar, Pihak RS masih tetap tidak memberikan jawaban atau respon apapun.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) Huruf d menyebutkan “Pihak yang tidak memberikan pendapatnya selama Dalam waktu 10 hari maka di anggap menolak anjuran tertulis itu Jadi sudah sangat Jelas pihak RS AWAL BROS Makassar diduga tidak ada etikad baik kepada pekerjanya yang sudah sangat jelas ada surat anjurannya dari p.emerintah sebagai penyelenggara negara yaitu Disnaker Kota Makassar,” Tutur Harmoko yang akrab di sapa bang moko.

Hal serupa pula di utarakan Jayadi SH, pengacara yang ikut mendampingi Harmoko menegaskan ada keanehan menurutnya. Dimana para Klien kami sebagai penggugat juga sudah dipekerjakan di RS AWAL BROS Makassar dengan Ikatan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” terangnya