Senin, 27 April 2020

Tim Resmob Polres Barru Tangkap Pelaku Pencurian Pakan PT. Benur Kita

Tags


BN Online, Barru–-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Barru, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian pakan milik perusahaan PT Esaputli Prakarsa Utama (Benur Kita).

Pelaku berinisial AR (23) yang merupakan karyawan perusahaan Benur Kita, warga Mangkoso, kecamatan Soppeng Riaja, kabupaten Barru, propinsi Sulawesi Selatan. AR (23) di tangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Barru di Mangkoso, pada Ahad (26/4).

Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah SH. S.IK., melalui Kasubag Humas, AKP Sainuddin membenarkan adanya penangkapan seorang karyawan PT Benur Kita, karena mencuri Pakan di tempat Pelaku bekerja.

Menurut Sainuddin bahwa, Pelaku AR di tangkap dirumahnya di Mangkoso berdasarkan dasar Laporan polisi nomor : LP/ 95 /IV/2020/Sulsel/Res.Barru/ tgl 22 April 2020. TKP : PT. Esaputlii Prakarsa Utama (BENUR KITA) kerugian kurang lebih Rp. 8 juta.

“Iya benar, Pelaku berinisial AR (23) yang juga adalah seorang karyawan PT Benur Kita, diamankan Tim Resmob Polres Barru, karena mencuri Pakan di tempatnya bekerja, dan berdasarkan laporan dari PT Benur Kita dengan kerugian sebanyak Rp. 8 juta” kata Sainuddin via WhatsApp, pada Senin (27/4).

AKP Sainuddin menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan polisi, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah diamankan teman pelaku AHM dan RND, berdasarkan dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua pelaku tersebut, menyebutkan bahwa AR juga terlibat dalam kasus tersebut hingga kemudian tim pun melakukan pencarian terhadap AR. hingga akhirnya diamankan dirumahnya.

“Dari hasil introgasi awal yang dilakukan, pelaku AR mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian jenis pakan merek Privak milik Benur Kita sebanyak 2 kaleng yang tersimpan diruangan khusus tempat pakan, pelalu mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 2x secara bertahap yakni pada bulan februari 2020 skitar minggu ke 2 (tgl tdk diingat). Dengan botol barang bukti yang dia ambil yakni 2 kaleng saja, setelah mengambil pakan tersebut, pelaku pun menyerahkan RND untuk dijual dan keuntungannya, AR mendapat Rp 200 ribu/kaleng setiap penjualan,” terang Sainuddin.

Sainuddin menambahkan, adapun saat ini pelaku telah diamankan di Posko Resmob Satuan Reskrim Polres Barru untuk penyelidikan lebih lanjut.(Qdri)


Editor : | BN Online | Dny