Kamis, 16 Juli 2020

Anggota DPRD Kabupaten Enrekang Diduga Gunakan Ijasah Palsu, Idham : Ada Apa? Kok Kasus Ini Diam Saja

Tags


BN Online, Makassar---Kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang telah viral di media sosial, dan telah dinaikkan kasus pemeriksaannya di tingkat Kejaksaan atau sudah P21, Kamis (16/7/2020).

Ketua VI LMR-RI Presidium Pusat menggelar Konferensi pers di salah satu warkop di Kota Makassar, Dalam konferensi Persnya Andi Idham Jaya Gaffar, SH selaku Ketua VI LMR-RI Prespus didampingi pengurus LMR-RI Komda Makassar menyampaikan bahwa kasus ini seakan jalan ditempat, apalagi informasinya status kasus ini sudah di tingkat penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang sejak tanggal 3 juli 2020, ada apa? kasus ini kok diam saja, sekarang sudah Rabu tanggal 15 Juli 2020

Ijazah SMPN 8 Makassar milik St. RUBIANA yang diduga digunakan nomor STTBnya oleh ijazah SMPN 8 Makassar atas nama KARAMA.

Semestinya Kejaksaan Negeri Enrekang gerak cepat, agar kepastian hukum dari kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini cepat diselesaikan dan diseret ke meja hijau agar bisa diketahui masyarakat dengan jelas dan juga kalau perlu aparat hukum memeriksa oknum Komisioner KPU yang meloloskan berkas Karama, ungkap Andi Idham.

Dalam konfrensi Persnya Andi Idham J. Gaffar,SH didampingi anggota bidang investigasi & Monitoring dan Bantuan Hukum LMR-RI Komda Makassar Aslam dan Husain, serta Bambang HM, SH, segera mendesak Kejaksaan agar kasus dugaan Ijazah Palsu oknum Anggota DPRD Kabupaten Enrekang atas nama “Karama” yang diduga menggunakan ijasah palsu ketika mendaftar sebagai calon legislatif kala itu dari Partai PPP, agar segera disidangkan di Pengadilan Enrekang paling lambat bulan ini”, kalau tidak terpaksa kami akan turun aksi ke KPU Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, jelas Andi Idham.


Dan ironinya menurut investigasi dan konfirmasi kami ke KPU Enrekang beberapa waktu lalu, pihak Komisioner KPU hanya menerima SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian), bukan Ijazah, sedangkan Ketua PPP Enrekang penyampainnya kepada salah seorang kadernya, justru Ia mengantarkan berkas Caleg dan mendaftarkan Ijazahnya Karama, Jelas Idham.

Terus siapa yang benar pengakuannya tentang data dokumen Pendaftaran Calon Legislatif pada tahun 2019 lalu, apa KPU Enrekang ataukah Ketua PPP Enrekang, Kata Idham, lagi Idham menduga bahwa ada indikasi oknum KPU yang bermain sehingga SKHU Karama (Anggota DPRD Enrekang saat ini yang telah jadi tersangka), pada saat mendaftar calon legislatif ditemukan memakai SKHU lulusan ijasah SMA nya Paket C lulusan 2007 sedangkan untuk ijazah paket B sederajat SMP lulusan tahun 2014, ada keanehan dan ini sangat ganjil sekali.

Semestinya KPU Enrekang saat itu menunda pelantikannya Karama sebagai Anggota DPRD Enrekang karena pada saat itu juga tanggal 21 Agustus 2019 KPU Enrekang menyurat ke Kapolres Enrekang dengan nomor : 1054/PL.01.9.-SD/7316/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penyampainya yang ditanda tangan Ketua KPU Enrekang Haslipa, yang isi redaksi suratnya adalah Ijazah Karama yang berasal dari SMPN 8 Makassar dengan STTB 82157 justru atas nama Perempuan yaitu St. Rubiana yang tammat tanggal 14 Mei 1985 dengan Kepala Sekolah Muhammad Said Ruddin, BA, NIP : 130123054 yang dilampirkan dalam berita acara klarifikasi KPU Enrekang ke SMPN 8 Kota Makassar, Jelas Andi Idham.

Dan dasar Ijazah dari SMPN 8 Makassar inilah yang dipakai “Karama” untuk mendaftar ikut ujian Paket C sederajat SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang tahun 2007 yang ketika itu Kadis Pendidikan masih dijabat Drs. H. Djajadi S, MM, dan ini juga diamini H. Djajadi bahwa memang benar bahwa dasar syarat Karama Ikut Ujian Paket C adalah Ijazah dari SMPN 8 Kota Makassar.

Andi Idham dkk dari LMR-RI menambahkan bahwa karena kasus ini telah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang, Idham meminta agar Kejaksaan jangan main-main dan jangan masuk angin, hal ini akan kami kawal juga di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai ke Kejaksaan Agung, dan kalau ada oknum yang ikut bermain, ya kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung RI, tegas Andi Idham kembali.

Hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama proses hukumnya, Apalagi oknum anggota DPRD ini. (*)