Senin, 21 September 2020

Oknum Pegawai Rumah Sakit Bantaeng Bersama Dengan Teman Prianya di Tangkap Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng

Tags


BN.Online Bantaeng, - Seorang perempuan yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Banteng beserta seorang pria diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah seorang perempuan Oknum PNS berinisial 'I' pada hari Jum'at tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wita, tepatnya di Jalan Elang Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah perempuan 'I' di Jalan Elang diduga sedang terjadi pesta sabu. Kemudian informasi tersebut direspon cepat oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng. Dipimpin oleh  Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantaeng Aipda Saharuddin bersama Tim, langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut perempuan 'I' awalnya berusaha melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan, namun dengan sigap Tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap perempuan 'I' . Tim kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ST alias O yang sementara menghisap sabu di bagian dapur rumah tersebut.

Total dari penggeledahan tim berhasil mengamankan 1 sachet sabu yang di sembunyikan dalam laci lemari diruang makan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Bantaeng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Identitas terduga pelaku1. Nama : I.S.S als IUmur : 43 Tahun, Pendidikan terkahir : D3, Pekerjaan : PNS Rumah Sakit, Alamat : Jl. Elang Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng. 2. Nama : S.T als O, Umur : 39 tahun, Pendidikan terakhir : SM, Pekerjaan : Tidak ada. 
Alamat : Jl. Elang Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng. 

Barang bukti yang diamankan, - 1 (satu) sacshet kristal bening diduga sabu, - 1 (satu) buah kaca pireks berisi endapan sabu, - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik, - 1 (satu) buah alat hisap Bong. 

Dan Pasal yang disangkakan adalah 112,132,127 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 8 tahun penjara denda 1 Milyar. 
Menurut Kapolres bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menyampaikan bahwa, "agar seluruh lapisan masyarakat ikut memerangi bahaya Narkoba, dengan cara berperan serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Bantaeng". Senin 21 September 2020. 

Selain itu, Kata Wawan Sumantri, "peran serta orang tua dalam mengedukasi anak tentang bahaya narkotika untuk kesehatan dan Hukum sangat diperlukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Dan peran serta pimpinan di satuan kerja juga dapat mengambil bagian dalam hal mengawasi perilaku karyawan/pegawai/personil di lingkungan kerjanya . Termasuk memerangi penyebaran Narkoba". Pungkasnya. 

Edisi |BN.Online Sul Sel |Edhy