Kamis, 01 Oktober 2020

Polsek Bissappu Lakukan Operasi Yustisi Bersama Camat Bissappu, Sebanyak 21 Orang Terjaring Tidak Menggunakan Masker

Tags


BN.Online Bantaeng, - Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid 19 yang mengacu pada Perbup Bantaeng No 35 Tahun 2020. 

Sekira pukul 08.30 wita, Kamis 01 Oktober 2020, di Persimpangan Lima Tala -  Tala Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu, lakukan operasi Yustisi guna mencegah penularan Covid 19 di bantaeng,yang berjuluk Butta Toa ini. 

Pelaksanaan Opera Yustisi ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Bissappu, Iptu Baharuddin S. Pdi bersama Camat Bissappu Bella. 

Serta di laksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Bissappu Aipda H. Abd Rachman Syah bersama dengan unsur Polri serta Sekretaris Bissappu sebanyak 8 Orang. 

Sementara dari Koramil 01 Bissappu sebanyak 3 Orang, Satpol PP 4 Orang, Staf Kecamatan Bissappu sebanyak 4 Orang, dan dibantu oleh Staf Puskesmas Bissappu. 

Dari hasil Operasi Yustisi yang di lakukan oleh Polsek Bissappu, penindakan sebanyak 21 Orang yang kesemuanya diberi surat teguran oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan jenis pelanggaran berupa tidak menggunakan masker. 

Namun dalam pelaksanaannya sudah banyak Masyarakat yang menggunakan masker, dan operasi yustisi ini berjalan dalam keadaan aman dan terkendali. 
Laporan Kanit Binmas Polsek Bissappu Aipda H. Abd Rachman Syah. 

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 

News Of This Week