Kamis, 01 April 2021

Dua Mucikari Penikmat Seks Lewat Aplikasi MiChat di Tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng,di Hotel Seruni

Tags


BN Online Bantaeng,-- Jaringan Prostitusi Online lewat media sosial MiChat akhirnya terbongkar di Kabupaten Bantaeng.Terbongkarnya Prostitusi ini saat anggota Reserse Kriminal Polres Bantaeng lakukan penyamaran dengan cara menjadi pelanggan.


Dari hasil penyamaran anggota Reskrim Polres Bantaeng,AKP ABD Haris Nicolaus S.Sos SH bersama dengan Kanit Pidana Khusus IPDA Saharuddin SH menindaklanjuti informasi adanya dugaan tidak pidana perdagangan orang.


"Pada kejadian di hari Selasa 30 Maret 2021 pukul 22.00 wita di Hotel Seruni di lantai 2  kamar 201 yang terletak di jalan teratai,Kec.Pallantikang, Kec Bantaeng, Kab Bantaeng.Dan di dalam kamar 201 ini didapati seorang perempuan yang di duga perempuan bayaran inisial A.S Alias Ugi Binti  A.M yang berusia 40 tahun,Ibu Rumah Tangga alamat Jalan Andi Mallombasang  No.62 A Sungguminasa Kabupaten Gowa"Ucap Kasar Reskrim AKP Abd Haris Nicholaus S.Sos MH.saat Press Conference di Mapolres Bantaeng,Kamis 01 April 2021.


Sementara kedua mucikari ini Kata Kasat Reskrim, yang berinisial AA alias Ricky Alias Rika Binti Muh Kasim dan berinisial D binti Idar Binti Syamsuddin masing masing dari Kab.Jeneponto di tangkap Loby Hotel Seruni ini.


Kedua Mucikari ini akan di jerat dengan pasal pasal 2 Ayat (1) dan (2) undang - undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Subs  Pasal 12 undang - undang  RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHpidana Yo.Pasal 55,56 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling 3 tahun dan paling lama 15 tahun.


Sedangkan perempuan yang berada di Kamar 201 Lantai 2 Hotel Seruni adalah merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang.


Dan barang bukti yang di amankan adalah 

1 unit Hp Oppo A3s Warna Merah

1 unit Hp Vivo Warna Hitam

1 unit Hp Vivo V19 Warna Putih Kristal 

Uang tunai sebesar Rp.1.900.000.


Editor : Edhy BN