Rabu, 28 April 2021

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Kembali Menangkap Bandar Miras


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Kegesitan kembali di perlihatkan tim Satresnarkoba  Polres Pasuruan Kota. Kali ini menggulung terlapor M.S bin R (33 th) beralamat Jl. Pucangan Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. bandar Miras jenis arak Tuban yang tanpa hak menjual dan mengedarkannya, kejadiannya Selasa  (27/04/2021) pukul 20.42 WIB. Di pinggir jalan Airlangga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. 


Memang terlapor ini cuma dikenakan Tipiring, tapi sudah meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi penerus akibat ulahnya," Beber AKP Endy Kasubag Polres Pasuruan Kota.


Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari terlapor yakni. 1 kardus yang didalamnya berisi 12 botol miras jenis arak tuban dengan berat 1,5 L,  1kardus yang didalmnya berisi 20 botol miras jenis arak tuban dengan berat 600 Ml.


Modus operandi terlapor karena tanpa hak menjual dan mengedarkan miras jenis arak Tuban, terlapor diduga melanggar Pasal 8 ayat 1 Jo. Pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan No. 07 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin