Selasa, 04 Mei 2021

Irfandi Berharap Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel Bantu Kembalikan Hak'Nya Selaku Karyawan

Tags

 


BN Online Makassar,--Tim LSM BIDIK-SIB mendampingi salah satu karyawan Irfandi yang diberhentikan tanpa diberikan pesangon oleh perusahaan PT.Limputra Sukses Motorindo. Selasa (04/05/21)


Anggota LSM BIDIK-SIB setibanya di lokasi kantor milik PT.Limputra Sukses Motorindo beralamat di Jalan Bandang No.88-84 Makassar, hendak menjumpai owner selaku pemilik perusahaan dengan tujuan melakukan komunikasi secara bipartit agar mendapatkan solusi terkait pesangon Irfandi yang belum diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tenaga kerja.



Selain itu Irfandi mengakui selama bekerja di perusahaan PT.Limputra Sukses Motorindo tidak pernah diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, status kotrak tidak jelas.


Trisna salah satu anggota LSM BIDIK-SIB mengatakan pemilik perusahaan kurang beritikad baik, seharusnya Owner PT.Limputra Sukses Motorindo  memanggil beberapa perwakilan untuk masuk melakukan komunikasi secara bipartit, membahas masalah hak pesangon Irfandi untuk membicarakan seperti apa dan bagaimana penyelesaian hak hak Irfandi.



"Kami disana cuma disambut didepan Toko dan jawaban singkat pihak Owner perusahaan menunggu dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, tujuannya agar pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan penjelasan seperti apa tanggung jawab PT.Limputra Sukses Motorindo terhadap karyawan yang dipekerjakan".Ucap Trisna 


Irfandi menambahkan kiranya pihak perusahaan PT.Limputra Sukses Motorindo memberikan hak hak saya sesuai yang telah diatur dalam perundang-undangan Tenaga Kerja.


"Saya diberikan SP1 dan SP2 setelah itu langsung diberhentikan, padahal hak hak saya tidak diberikan, mulai dari status kotrak kerja tidak jelas, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tidak diberikan, intinya saya berharap Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel dapat membantu saya agar hak-hak saya selaku karyawan dikembalikan, jangan dirampas begitu saja sesuai dengan amanat perundang undangan".Tutup Irfandi


(Red)