Senin, 17 Mei 2021

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng

Tags

BN Online Bantaeng, - Kasat Reskrim Polres Bantaeng,AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos, MH, membenarkan adanya pelapor telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur


Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial Pelaku : Lel. WH (24), Alamat Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Selasa 11 Mei 2021.


Pelaku WH diamankan di Mapolres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Per.N (16).Adapun tempat kejadian (TKP) Jalan Elang, Bantaeng, Senin 3 Mei 2021 sekitar Jam 19.30 WITA.



"Berawal dari perkenalan keduanya di Kabupaten Bulukumba, selanjutnya menjalin hubungan asmara (Pacaran), pada hari Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita keduanya Janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Bantaeng (Jalan Elang).Ucap Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos M.H. Senin 17 Mei 2021.


Lebih Lanjut Kasat Reskrim mengatakan,"Setelah tiba dan beÅ•bincang - bincang keduanya menuju TKP ( balai - balai  ) dan melakukan Persetubuhan layaknya suami Istri. Pada keesokan harinya mereka berdua menuju Kabupaten Sinjai".


Oleh Keluarga (Orang tua maupun saudaranya) terus mencari Perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba. Unit PPA Polres Bantaeng  Bripka Muhammad Amir:setelah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.


Oleh Perempuan N ( Korban ) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi.


Terhadap Pelaku dikenakan UU No 23 thn 2002 pasal 76 D ttg Perlindungan Anak ancaman Hukuman minamal 5 thn dan sudah dilakukan Penahanan.


Oleh Pelaku WH mengakui perbuatannya.

Dan terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Edhy BN