Selasa, 04 Mei 2021

Satgas Tim Raika Panakkukang Terapkan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 di Mall Panakkukang Makassar

Tags



BN Online, Makassar -- Satgas tim Pengurai Kerumunan (Raika) Panakkukang melaksanakan sosialisasi Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Senin (03/05/2021) malam. 


Adapun yang sempat hadir pada kegiatan ini yaitu:


1. Andi Pangeran Nur Akbar, selaku Master Recover Panakkukang. 


2. M. Tahir Rasyid, selaku Camat Panakkukang. 


3. H. Syamsul Badollahi, selaku Sekcam Panakkukang. 


4. Tim satgas Raika : TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas serta seluruh stakeholder yang sempat hadir. 



Menurut Master Recover Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar, kami selaku satgas Raika bersama jajaran tim TNI Polri menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020 tersebut dan kita menjaga konsistensi kepada para pelaku usaha. Kami juga berharap para pelaku usaha bisa lebih bangkit di masa pandemi ini, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan.


Kami satgas Raika selalu berkodinasi dengan pihak pengelola Mall Panakkukang (MP), Alhamdulillah malam ini sudah lebih baik dari malam sebelumnya. Kenapa seperti itu, yang pertama kami membatasi pengunjung untuk masuk di Mall, jadi bukan melarang tapi membatasi, hal ini dilakukan untuk meminimalisir covid-19 dan kami juga takut adanya claster baru, ucapnya. 



Di jelaskannya, untuk warga yang ingin masuk dan keluar di Mall MP kita atur. Jadi Mall ini tetap buka pada pagi hari yaitu pada pukul 10.00 Wita dan tutup pada pukul 21.00 Wita malam. Dari pengaturan tersebut kita serahkan ke management. "Untuk di Mall Panakkukang sempat viral vidio, artinya apa pihak management Mall belum menerapkan secara baik. Sehingga tim satgas Raika Panakkukang kami tempatkan di sini, Alhamdulillah saat ini sudah sangat baik."


Sesuai petunjuk Walikota Makassar Kami berharap, para pelaku usaha itu harus dengan sadar diri melaksanakan protokol kesehatan di tempatnya masing - masing. Kami pemerintah hanya mengawasi. Tetapi jika pihak pelaku usaha tidak sadar akan itu maka pemerintah akan mengambil tindakan yang tegas, yaitu melakukan penutupan usaha. Kami juga berharap semua dapat bekerja sama dengan baik, jelas Andi Pangeran.



Di tempat lain, M. Tahir Rasyid selaku Camat panakkukang mengatakan, kami sebagai pelaksana apapun yang tertera dalam Perwali Nomor 53 tahun 2020 dan sesuai surat edaran Walikota Makassar dimana surat edaran itu pelaku usaha kita batasi jamnya yaitu hingga pukul 21.00 Wita malam saja. 


Dengan 670 tenant yang ada di Mall ini, kita hitung sekitar maksimal 5 per-tenant, jadi maksimalnya itu persatu waktunya dibatasi menjadi 3.350 orang saja. Kami tugaskan Satpol PP untuk memberlakukan buka tutup sejak pagi untuk menghitung jumlah warga yang masuk di Mall Panakkukang ini, imbuhnya. 



Jadi kami satgas tim Raika melakukan sosialisasi kepada pengunjung agar dapat memahami Perwali Nomor 53 ini. Ini kami lakukan semata mata untuk melindungi warga dari bahaya Covid-19. Malam ini kami fokuskan di MP dulu.


Semoga dengan seperti ini, para pelaku usaha harus betul - betul menunjuk petugas didalam usahanya untuk mengatur protokol kesesatan, supaya mereka juga tetlibat. Karena hal seperti ini adalah tanggung jawab kita semua, pungkas M. Tahir Rasyid.(M.Rizal/ILHO)




Editor//BN Online//ILHO