Kamis, 03 Juni 2021

DPRD Bantaeng Dorong Ranperda CSR,Ini Kata Hamsyah Ahmad

Tags


BN Online Bantaeng, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng mendorong Pemkab Bantaeng untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR).

 

Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad mengatakan, sebagai daerah yang saat ini tengah berdiri perusahaan pemurnian nickel PT. Huadi Nickel Alloy,  maka pembuatan perda CSR harus segera diadakan. Lewat CSR ini diharapkan sejumlah kegiatan di masyarakat sudah bisa dibiayai diantaranya segmen lingkungan, pendidikan dan ruang terbuka hijau. 

 

Hamsyah menyebutkan, sejauh ini alokasi dana CSR dari perusahaan belum menyentuh sesuai harapan masyarakat. Sehingga untuk mengawal keinginan masyarakat, maka perlu dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah. 

   

"Kami sangat optimis dengan adanya Perda CSR nanti, diyakini mampu mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Artinya bisa membantu agar pembangunan itu tidak selalu tergantung pada APBD," jelasnya disela-sela rapat Badan Anggaran, Kamis 03 Juni 2021 di gedung DPRD Bantaeng. 


Politisi PPP ini juga berharap, jika nantinya pembangunan di Kabupaten Bantaeng juga sudah terakomodir lewat CSR, maka itu cukup memberikan efisiensi kepada APBD. Sehingga APBD bisa dialihkan ke program-program yang lain. 


Ketua DPRD menyebutkan, anggaran CSR merupakan salah satu hal wajib yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, baik itu perusahaan swasta atau perusahaan BUMN. Ini sudah diatur dalam undang-undang tentang perseroan terbatas tahun 2017.


“Intinya kami mendorong pembentukan Perda CSR dan bila perlu memfasilitasi agar Perda  segera terbentuk,” tandasnya. 


Senada, anggota Fraksi PKS DPRD Bantaeng, H. Abd. Rahman Tompo, secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD sangat menginginkan adanya perda tentang CSR. Tujuannya agar melalui produk hukum ini, apapun keinginan masyarakat termasuk lembaga semuanya terwadahi dalam suatu produk hukum.


"Dengan begitu sistim pengelolaan anggaran juga bisa lebih transparan dan  jelas. Kemudian dalam memberikan bantuan termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat lebih terinci dalam sebuah perda,” terang mantan Ketua DPRD Bantaeng ini.


Rahman Tompo menambahkan, jika Perda tentang CSR sudah ditetapkan nantinya,  maka itu akan menjadi salah satu inovasi baru bagi Bantaeng dalam mengelola CSR agar dapat dirasakan masyarakat Bantaeng. 


Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar SH, berharap adanya dukungan dari DPRD setempat dalam pembuatan Perda tentang CSR. Itu dikarenakan saat ini Bantaeng berdiri dan telah beroperasi industri pengolahan dan pemurnian Nickel. Sehingga sangat diharapkan anggaran CSR milik perusahaan dapat diatur melalui Perda.


Editor : Edhy BN