Minggu, 06 Juni 2021

Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Hewan


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Unit Reskrim Polsek Lekok menangkap tersangka pencuri kambing jenis kacang berinisial N.A bin N.H (22 th) beralamat Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan karena adanya laporan dari korban langsung yang bernama Safi'i (62 th) berpropesi sebagai petani beralamat Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ke Polsek Lekok. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari jumat (04/06/2021) pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni satu ekor kambing jenis kacang warna badan putih, warna kepala coklat dan masih berumur 6 bulan. 

 

Kronologi kejadiannya pada hari jumat  tanggal 14 mei 2021 pukul 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian hewan berupa satu ekor kambing jenis kacang umur 6 bulan, yang di lalukan pelaku yang bernama N.A bin N.H,  pelaku sudah mempunyai niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian hewan berupa kambing semenjak hari jumat tanggal 14 mei 2021 pukul 11.00 WIB. Pelaku melakukan perbuatannya bertepatan dengan waktu orang akan melaksanakan sholat jumat. Diawali dengan pelaku keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor ke arah Desa Jatirejo yang mana di pekarangan rumahnya banyak kambing. Setelah tiba di Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Pelaku menemukan segerombolan kambing yang di gembala namun di tinggal oleh pemiliknya, kemudian pelaku berhenti dan  menangkap satu ekor kambing jenis kacang lalu diikat dan dibawa kabur menaiki sepeda motor. Pada saat pelaku mengambil se ekor kambing tersebut dilihat oleh  saksi bernama Soleh yang saat itu hendak berangkat sholat jumat, namun pelaku tidak langsung ditangkap karena keburu sholat jumat.  Setelah sholat jumat usai barulah saksi Soleh memberitahukan kepada pemilik kambing (Pelapor) kalau kambingnya telah diambil oleh pelaku N.A. Berhubung disekitar Dusun Tegalan sering terjadi pencurian kambing, akhirnya warga sebanyak kurang lebih 75 orang beramai - ramai mendatangi rumah pelaku dan beruntung pelaku tidak ada ditempat namun seekor kambing yang baru saja diambil, di sembunyikan dan diikat dibelakang rumah pelaku.

 


Akhirnya pemilik kambing melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok, setelah di lakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 04 juni 2021 pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Lekok berhasil menangkap pelaku di Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian seekor Kambing milik Pelapor dan rencana akan dijual ke pasar hewan di Grati seperti kebiasaan sebelum sebelumnya.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami.kerugian sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).Pelaku mengaku sering mencuri kambing di area yang sama dan sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, pelaku juga mengaku setiap habis mencuri kambing dari hasil penjualannya digunakan untuk foya-foya dan main perempuan.


Dari perbuatannya tersebut tersangka diganjar dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin