BN Online Desa Kanjilo Gowa– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kanjilo melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama unsur Tiga Pilar yakni Pemerintah Desa (Pemdes), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di lokasi gudang dan pabrik pengolahan kopi, Senin (06/04/2024).
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait izin lingkungan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara langsung di lokasi, tim menemukan bahwa pihak pengelola pabrik telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap dan masih berlaku atau sah secara hukum.
"Alhamdulillah, setelah kita cek dan telusuri dokumen-dokumen yang dimiliki, ternyata usaha ini sudah memiliki izin AMDAL yang resmi dan masih berlaku. Jadi, operasionalnya legal dan sesuai prosedur," ujar Ketua BPD Desa Kanjilo usai kegiatan.
Sementara itu, pihak Tiga Pilar juga menyampaikan apresiasi atas kepatuhan pengelola dalam memenuhi syarat administrasi dan perizinan. Mereka menegaskan bahwa kepemilikan AMDAL yang sah merupakan bukti bahwa usaha tersebut telah memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sekitar.
"Kami mengapresiasi manajemen yang sudah taat aturan. Dengan adanya izin yang lengkap, diharapkan operasional pabrik ini bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan," tutur salah satu perwakilan aparat.
Dari hasil sidak tersebut, disimpulkan bahwa kegiatan usaha di lokasi tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi karena telah memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditetapkan pemerintah.
