Internal kepolisian melalui Satuan Propam (Sipropam) Polres Bantaeng kini tengah mendalami dugaan tersebut lewat Unit Pengamanan Internal (Paminal). Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi serta menelusuri potensi pelanggaran disiplin atau kode etik dalam proses penanganan perkara.
Berdasarkan hasil himpunan sementara, pihak kepolisian belum menemukan bukti adanya transaksi atau pemberian uang dari pihak terlapor kepada oknum penyidik yang disebut-sebut berkaitan dengan biaya administrasi pencabutan laporan.
Terlapor yang berinisial T pun telah memberikan klarifikasi kepada awak media. T membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai uang hanya sebatas candaan antara dirinya dengan oknum penyidik Polwan yang bersangkutan. Keduanya diketahui memiliki hubungan akrab sejak lama, bahkan pernah menjadi teman satu angkatan saat masih bersekolah.
“Tidak ada pemberian uang. Itu hanya sebatas candaan karena kami memang sudah saling kenal sejak sekolah,” ujar T.
Meski demikian, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap mendapat perhatian khusus untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat.
Dalam keterangannya pada Minggu (9/8/2026), Aldiansyah membenarkan adanya pemeriksaan awal terhadap oknum Polwan yang dimaksud.
“Sementara didalami oleh bagian Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng, dan dalam proses penyelidikan. Memang ini masih dalam bentuk dugaan. Apabila terbukti adanya permintaan uang oleh oknum Polwan tersebut, maka tentunya akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” terang Aldiansyah.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses pendalaman kepada unit terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi negatif sebelum ada hasil pemeriksaan final. “Ini masih dalam tahap pendalaman. Kita tunggu proses yang dilakukan oleh Paminal,” pungkasnya.
Kasus KDRT yang menjadi latar belakang isu ini pertama kali masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng pada 23 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, T dilaporkan oleh istrinya, A, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman oleh Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng masih berlangsung. Polres Bantaeng menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran, sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
