![]() |
| Ilustrasi tambang ilegal & lokasi penambangan galian C wilayah hukum Polres Batu, Malang |
MALANG - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Setelah Konsultasi dan Kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Satreskrim Polres Batu kembali memanggil pelapor dan saksi untuk didengar keterangannya dalam perkara dugaan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IPK", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang terjadi di Dusun Kajang Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang.
Surat panggilan Polres Batu ter-register dengan Nomor : S.Pgl/194/VIII/2026/Satreskrim dan S.Pgl/195/VIII/2026/Satreskrim
Selama kurang lebih satu jam di ruang unit III Satreskrim Polres Batu, pelapor dan saksi dimintai keterangan tambahan oleh Brigadir Dimas Bagus Pamungkas, S.H., selaku penyidik pembantu untuk melengkapi pemberkasan sesuai arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa 01/09/2026.
Pelapor dan saksi merasa lega sekarang, mereka tidak berandai - andai lagi. Penegak hukum bekerja secara profesional dan sudah sesuai dengan koridornya, masyarakat/publik masih percaya kepada polisi.
"Sebelumnya saya sempat berpikir kalau polisi nya masuk angin, kok berlarut - larut, tersangka tidak ditahan, barang bukti nya juga keluar", ungkap Kariyaji.
Penyidik Satreskrim saat ditemui di Polres Batu menyampaikan bahwa semua pihak juga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan seraya menunjukkan surat panggilan yang sudah disiapkan, termasuk tersangka Hariyono alias Mbah Wo Kajang dan juga sopir dump truck Nopol N 8132 YG bernama Imam Suud.
"Terkait barang bukti dump truk yang dipinjam pakai atau sewa harus dikembalikan atau ditunjukkan kembali sewaktu-waktu diminta oleh penyidik, dan juga bila dump truck tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal maka akan diminta/ ditarik kembali oleh penyidik", terang Dimas B.P.
(Hrb/Kap)
