Kegiatan ini, dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bantaeng Hartawan,Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi, Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma, Kepala Desa, Kadus,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda Desa Pa'jukukang.
Dalam hal ini,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng dan Pemerintah Desa Pa'Jukukang menandatangani Nota Kesepahaman yang berisi kerjasama dalam hal pengawasan partisipatif dan anti politik uang.
Pa'Jukukang menjadi desa ke tiga di Bantaeng, di tahun sebelumnya 2019 adalah Desa Bonto Tangnga,Tahun 2020 Desa Layoa yang telah dibentuk oleh Bawaslu Bantaeng. Ketiga desa tersebut diharapkan menjadi pioner Desa Sadar Pengawasan di Bantaeng dan seterusnya dapat dikembangkan.
Kepala Desa Pa,Jukukang,Haryadi Nakka mengungkapkan," Rasa syukur dan apresiasi serta terima kasih kepada Bawaslu Bantaeng karena Desa Pa'Jukukang menjadi pilihan dilaksanakannya pembentukan Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang".Ungkap Hariyadi Nakka
Menurut Dia ( Kades Pa'jukukang ) bahwa, "Dilaksanakannya kegiatan Desa Sadar Pengawasan ini menjadi kebanggaan sekaligus menjadi tantangan bagi kami selaku Pemerintah Desa.Sebab politik uang sudah menjadi rahasia umum, dan hampir disetiap perhelatan politik itu terjadi".Ucapnya.
Untuk itu, Dia berharap di perketat aturan dan jangan diberikan kelonggaran terjadinya politik uang. Betul - betul menerapkan sanksi bagi pelaku politik uang. Jangankan dalam Pemilu atau pemilihan kepala daerah ( Pilkada ),Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)pun seandainya dan di mungkinkan agar diawasi serta dilakukan penindakan atas segala tindakan pelanggaran Politik Uang".Terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhamad Saleh dalam sambutannya menyampaikan “Tujuan dilaksakannya pembentukan Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang ini, agar bagaimana Desa itu maju dalam berdemokrasi. Olehnya itu mari kita saling bersinergi, bekerja sama dan saling membantu agar di Kabupaten Bantaeng tercipta suhu demokrasi yang sehat dan maju".Jelasnya.
Kata Ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh bahwa pada dasarnya Bawaslu dengan Pilkades tidak memiliki hubungan dan kewenangan apapun,sebab Pilkades diatur dengan Undang-Undang tersendiri begitu pula Bawaslu diatur dalam Undang-undang Pemilu.Bawaslu Bantaeng berharap dalam pelaksanaan Pilkades nantinya juga dilibatkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga demokrasi dengan tidak melakukan praktik politik uang. Karena politik uang, menurutnya bisa mencederai demokrasi kita". Terang Saleh sapaan akrabnya
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi SulSel, Amrayadi dalam sambutannya mengatakan, "Meskipun pelaksanaan Pilkada dan Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024, namun kegiatan seperti ini sudah dilakukan oleh Bawaslu. Sebab ini merupakan ikhtiar dan niat Bawaslu untuk melahirkan kehidupan berdemokrasi yang sehat.
“Hal Itu merupakan ikhtiar Bawaslu untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada Masyarakat secara dini tentang bagaimana peran warga melakukan Pengawasan partisipatif dan bahaya dari Politik uang” Jelas Mantan Ketua KPU Soppeng periode 2013_2018 ini.
Selain dari itu lanjut Amrayadi, kalau dari awal kita memberikan penyadaran, pencerahan dan edukasi kepada masyarakat tentunya secara perlahan mereka akan sadar memahami apa itu politik uang dan bagaimana dampak hukumnya. Bukan hanya berdampak hukum tetapi juga merupakan perlakuan haram menurut agama kita, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist dan alquran. Yang pada dasarnya, pemberi suap dan penerima suap sama - sama perbuatan tercela dan ancamannya masuk neraka.
Editor : Edhy BN