Dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal dan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, kegiatan yang dimulai pada pukul 20:30 WITA,kegiatan ini di mulai melakukan penggeledahan dan penyisiran pada Blok A, B, dan C.
Amir, Ka. KPR Bantaeng menjelaskan bahwa selain sebagai kegiatan yang wajib dilaksanakan, penggeledahan tersebut juga sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran barang terlarang seperti narkoba, handphone dan lainnya.
“Lakukan dengan cermat. Jangan sampai ada beberapa titik-titik yang kiranya bisa digunakan sebagai tempat untuk menyembunyikan barang-barang haram tersebut” Ucap Amir Tegas.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, ditemui diruangannya mengapresiasi kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh pegawai dan CPNS yang ditunjuk.
“Alhamdulillah, sampai saat ini, berkat kolaborasi dari seluruh jajaran kami tidak pernah menemukan barang-barang terlarang seperti narkoba. Namun, jangan sampai lengah, tetap utamakan ‘Waspada Jangan-Jangan’ dalam tiap pelaksanaan tugas” Pinta Karutan Bantaeng.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan satupun barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone dan sejenisnya. Segala bentuk kegiatan dalam pelaksanaan penggeledahan ini sepenuhnya telah mengikuti standar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19 (Corona Viruses Disease).
Sumber : Humas Rutan Bantaeng
Editor : Edhy BN