Rabu, 07 Juli 2021

Pria Lajang Tamatan SMK Ini, Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota


 

BN Online, Pasuruan Kota-- Karyawan toko tamatan SMK berinisial Y als U bin Amali (22 th) yang bertempat tinggal di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan  ini, terbilang cukup nekat karena berani dan tanpa hak menguasai, memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu padahal sudah berstatus pekerja sebagai karyawan di salah satu pertokoan yang ada di Kota Pasuruan.


Dia diciduk oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Senin (05/07/2021)  pukul 18.45 WIB. Di area kost Dusun Blandongan RT.03 RW.03 Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan," ungkap AKP Endy Purwanto Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota.


Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor diantaranya.1 klip sabu seberat 0,31 gram, 1 bungkus rokok Surya-12, uang Rp. 100.000,- serta1 HP Evercoss S55A.


Modus operandinya berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut dan pukul 18.45 WIB petugas mengamankan seorang laki-laki yang berinisial Y als U Bin Amali karena telah menguasai narkotika jenis sabu yang berada di saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai terlapor, selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.


Terlapor diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin