Kamis, 09 September 2021

Apa itu BLUe?,Satu Terobosan Baru Dinas Perhubungan Bantaeng,Ini Penjelasan Kadishub

Tags

 

BN Online Bantaeng,-- Salah satu terobosan baru yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng adalah BLUe atau Bukti Lulus Uji Elektronik sebagai pengganti KIR.Dan semua kendaraan wajib uji.


Pada saat sosialisasi pengujian kendaraan sistem BLUe ini, yang digelar Dishub Bantaeng beberapa waktu lalu, dihadiri Luluh Karsan, Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan bermotor Indonesia (IPKBI) dan Marwan, Ketua IPKBI Sulsel. Serta mengundang sejumlah Kepala Dishub dibeberapa daerah seperti, Kadishub Bulukumba, Gowa, Takalar Jeneponto, Soppeng dan Enrekang.


Menurut Kepala Dinas  Perhubungan Bantaeng.Ir.Bakhtiar Mudo.M.Si,"Mulai tahun 2021 ini pihaknya menerapkan sistem BLUe kepada seluruh pemilik kendaraan roda empat keatas dan kami juga secara masif mensosialisaikan kepada seluruh perusahaan dan pemilik kendaraan. Sistem BLUe ini sesungguhnya sudah dirancang dan disosialisasikan secara masif oleh pemerintah sejak 2020 lalu".Ucap Kadis Perhubungan Bantaeng,di Kantornya Jalan Lingkar Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng,Rabu 08 September 2021.


Dan dia mengatakan bahwa," Ini adalah salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.Dan telah di rubah menjadi peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 2992/AJ.402/DJRD/2018 Tentang “Perubahan Atas Perdirjen Hubdat” No. 2874/AJ.402/DJRD/2017, serta Peraturan terbaru yaitu Peraturan irektur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 1743/AJ.502/DJRD/2020 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara Elektronik.


Kata Bakhtiar Mudo,saat berada dikantornya dan beberapa media menjumpainya bahwa "Bukti Lulus Uji Elektronik ( BLUe ) adalah pengganti Bukti Lulu Uji KIR yang dulunya dalam bentuk Buku BLUe terdiri dari Dua sertifikat tanda lulus uji yakni Dua sticker Hologram dengan QR Code,yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan tekhnologi NFC.Dan sebaliknya bagi seorang penguji kendaraan harus mengantongi sertifikat kompetensi pengujian kendaraan dari Kementerian Perhubungan. Khusus tenaga ahli pengujian kendaraan di Dishub Bantaeng, saat ini sedang melaksanakan pendidikan guna mengantongi sertifikasi tersebut".Jelasnya.


Masih kata Bakhtiar Mudo,"Jika sistem BLUe ini sudah betul – betul diterapkan secara menyeluruh, maka pihaknya sangat optimis pendapatan asli daerah (PAD) Dishub Bantaeng akan mengalami peningkatan sangat signifikan,Dan target PAD Dishub Bantaeng yang sebelumnya hanya dibebankan Rp70 juta, kini meningkat drastis dari pencapaian biasanya yakni sebesar Rp400 juta hingga September 2021. Dan khusus di Kabupaten Bantaeng terdapat kendaraan wajib uji hingga 2.000 unit.".Terang Kepala Dinas Perhubungan Bantaeng.( Edhy BN ).