Kamis, 09 September 2021

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi SH. Di Jakarta Utara.

Tags


BN Online, Jakarta Utara -Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D, Fraksi PSI, Viani Limardi SH, melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang diadakan di  Rt.010 Rw.010 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu,( 09/8/2021).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN COVID-19 ini merupakan salah satu kewajiban anggota dewan, agar masyarakat lebih memahami definisi, tujuan dan fungsi peraturan daerah yang telah dibuat.

Dalam sambutannya Viani Limardi menyampaikan pentingnya vaksinasi di wilayah terutama warga masyarakat di kelurahan Warakas untuk membentuk Herd Immunity yg kuat di masyarakat, sehingga dapat mengurangi atau mencegah penyebaran covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yang sempat tinggi beberapa waktu lalu. 

Pada kesempatan yang sama Muhammad Fayakun SH., anggota PERADI JAKARTA UTARA, selaku nara sumber, ikut menegaskan betapa pentingnya Vaksinasi untuk membentuk Herd Immunity yang proporsional untuk masyarakat.

Ada pertanyaan yang dilontarkan warga yang hadir mengenai pelaksanaan vaksinasi untuk dirinya yang terhambat akibat commorbid atau penyakit bawaan, yang harus menggunakan surat keterangan dokter yang menanganinya ketika ingin divaksin.

Muflia Dika Eridani M.SOs (Sosiolog UI) selaku nara sumber menerangkan sebaiknya ikuti saja program vaksinasi di wilayah dengan berkonsultasi langsung dengan dokter di lokasi vaksinasi, sehingga dokterlah yang nanti menentukan apakah bapak/Ibu layak untuk divaksin.

(Darman).