Kamis, 23 Desember 2021

PT.JMI di Isaq kecamatan linge jangan lalai dengan kesepakatan yg telah dibuat.

Tags

PT.JMI di Isaq kecamatan linge jangan lalai dengan kesepakatan yg telah dibuat.

BN Online ; | Takengon-Pengaduan ke balai pengamanan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera tertanggal 26/10/2021 mengenai kegiatan operasional  PT. Jaya Media Internusa yang mana menurut kami sudah saatnya diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
 belakangan ini team Gakum dan DLHK provinsi dan DLH kabupaten mencari fakta dan data di pabrik  JMI pabrik getah di Isaq kecamatan Linge Aceh tengah. kami mempertanyakan hal PT.JMI. sebagai berikut:
1. Surat Bapak Gubernur Aceh Nomor : 522/7856, Tanggal 20 April 2021, Perihal pelaksanaan kewajiban dan kelengkapan Perizinan.

2. Surat Bapak Gubernur  Aceh Nomor : 660 / 9958 Tanggal 28 Mei 2021 ,perihal Izin operasional  PT. Jaya Media Internusa
3. Surat Pernyataan PT. Jaya Media Internusa  No. 006/V/2021 JMI, perihal pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua perijinan yang berlaku dan siap diberikan sanksi tegas bila dalam tiga (3) bulan tidak dapat menunjukan semua perizinan yang berlaku terhitung dari surat pernyataan tersebut ditanda tangani 26 Mei 2021 dan berakhir tanggal 26 Agustus 2021.
4. Surat Bapak Gubernur Aceh Nomor : 660/15387 Tanggal 8 September 2021 , kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Repubik Indonesia , perihal Evaluasi izin Operasional PT. Jaya Media Internusa
5. Pertemuan Masyarakat dengan pihak perusahaan PT.Jaya Media Internusa dan DPRK Aceh Tengah di Gedung DPRK Aceh Tengah tanggal 21 September 2021 mempertanyakan operasional PT.Jaya Media Internusa yang belum melengkapi izin  serta operasional lainnya yang menyalahi aturan dan merugikan banyak pihak.
6. Limbah Industri yang dihasilkan oleh perusahaan yang mengandung Limbah B3 baik cair maupun padat , dikemanakan dengan Volume yang banyak karena Perusahaan sudah beroperasi satu tahun lebih , jangan sampai kami masyarakat jadi korban karena pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai.
7. PAD menurun sejak beroperasinya perusahaan tersebut karena banyak getah ilegal di masukan ke PT.Jaya Media Internusa pada malam hari dengan tidak dilengkapi dokumen yang syah ( Ilegal )
8. Pengambilan Air Tanah dari sumber air yang biasa dipakai masyarakat , dan tidak memiliki izin resmi SIPA , hanya kerjasama dengan Kph3 
9. Pada Saat ini pabrik PT.Jaya Media Internusa masih beroperasi , dan apakah poin-pon yang kami pertayakan ini sudah di penuhi /dijalankan oleh PT.JMI isaq kecamatan Linge.

Didalam surat pernyataan dan kesepakatan terkait pengaduan masyarakat lima Sagi kemukiman isaq terhadap PT.JMI tertanggal 14 Nopember 2021.Jamaluddin mukim isaq kecamatan Linge,1.PT.JMI harus memenuhi standar IPAL yang di miliki,setelah IPAL standar PT.JMI harus menunjukan kualitas air limbah yg dihasilkan oleh IPAL tersebut kepada warga kelima sagi,melalui mekanisme yg disepakati.2.limbah kering(kemasan wadah getah)harus dikumpulkan pada tempat yg ditentukan tidak keluar dari pabrik kepemukiman warga.selajutnya Anuwar tokoh agama,1.limbah PT.JMI jangan dibuang ke aliran sungai.2.PT.JMI harus memberikan jaminan keselamatan kepada warga apa bila warga mengalami akibat negatif dari kegiatan/limbah PT.JMI.
Uriansyah(reje kute riyem)dilibatkan satu orang perwakilan dari kelima sagi pada saat Dinas lingkungan hidup kabupaten Aceh tengah melakukan monitoring ke pabrik JMI tersebut.
Abdul Mukti(pemerhati sosial) PT.JMI harus peduli secara sosial pada masyarakat di lima kute tersebut dan PT.JMI harus memperhatikan bau dari kegiatan pabrik dan meninggikan cerobong boiler.

Abadi Yusra(reje kute keramil)PT.JMI,harus memberikan santunan kepada anak yatim dan warga jompo dan CSR langsung dibagikan kemasing masing kute lima Sagi. Susnaini(reje kute robel)syarat-syarat operasional pabrik PT.JMI harus dipenuhi dan PT.JMI harus memberikan jaminan kesehatan warga di lima Sagi.demikan semoga PT.JMI yg di Isaq memenuhi semua kesepakatan terpantau oleh media ini.

Gakkum turun ke PT JMI di isaq kecamatan linge kabupaten Aceh tengah provinsi Aceh dasar Verifikasi pengaduan pada tanggal 9 saampai tanggal 15 Nopember 2021.
Surat Gakkum tertanggal 30 Nopember 2021 yg di tujukan ke pengadu.harapan kami kepada PT.JMI harus memenuhi apa- apa yang telah di sepakati dan juga mengikuti peraturan yang berlaku demikian.

penulis : Aharuddin
Editor : Riga Irawan Toni