Jumat, 05 Agustus 2022

KAPOLRES ACEH TENGAH PIMPIN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DARI DESEMBER-JUNI 2022

Tags

KAPOLRES ACEH TENGAH PIMPIN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DARI DESEMBER-JUNI 2022
BN Online ; Takengon  | Catur Prasetya News - Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah pimpin pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki Putusan Berkekuatan hukum Teta. Acara di gelar Di Marakas Polres Aceh Tengah )3/8/22).

 Polres Aceh Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 138 32 Gram, terdiri dari 34 Perkara sementara itu juga pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja sebanyak 16 perkara dengan berat BB sebesar 5.099,94 Gram.
 
Pemusnahan Narkotika  dipimpin langsung oleh Kepala Resor Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S,IK dan dihadiri oleh Komandan Kodim 0106 Aceh Tengah yang baru, Letkol Inf. Wasono Handayani,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah Nislianudin, SH, MH. Dan juga hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Endi Nurinda Putra, SH, MH. 

Barang bukti selain Narkotika juga  Minuman Keras  yang dimusnakan sebanyak 2 Kotak Anggur Merah. untuk Dapat disampaikan Penyidikan dan proses Pengadilan Telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap priode dari Desember 2021 sampai dengan Juni 2022

Kepala Resor Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S,IK  menyampaikan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan dari Seluruh Jumlah Perkara  yang telah Memperoleh Putusan Berkekuatan hukum Tetap mencapai 62 Perkara.

“Terkait Penanganan Kasus Perkara Narkoba Mencapai 50 Perkara Terdiri dari 32 Perkara Narkoba Jenis Sabu sabu dan 18 Perkara  Narkoba Jenis Ganja ,” Sebut  AKBP Nurochman Nulhakim, S,IK .


Sementara Itu Kapolres Aceh Tengah yang Turut Didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah IPTU ibrahim SH, Mh juga Termasuk Kasat Narkoba AKP wawan Darmawan SIK  menambahkan dihari yang sama juga turut dimusnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum. 

"Hari ini juga turut dimusnahkan Barang Bukti Terkait Pidana Umum sebanyak 12 Perkara, yang terdiri dari Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (ORHADA) sebanyak  3 Perkara, juga termasuk Tidak Pidana Penculikan dan Kekerasan Terhadap Anak sebanyak 1 Perkara, dan juga Tindak Pidana Perkara Maisir sebanyak 1 Perkara, Termasuk Tindak Pidana Perkara Perbuatan Jinayat sebanyak 6 (enam) Perkara, dan Terakhir Tindak Pidana Perkara Khamar sebanyak 1 Perkaranya " Pungkas Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S,IK 



Editor : Riga Irawan Toni