Kamis, 11 Agustus 2022

Rembuk Stunting Desa Pattallassang,ini merupakan kewajiban,Begini Penjelasannya Subhan SE.MM

Tags

 


BN Online Bantaeng,--Pemerintah Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng gelar Rembuk Desa, Pencegahan Stunting, Bertempat di Aula Kantor Desa, Kamis (11/08/2022).


Kepala Desa Pattallassang, Subhan, SE.MM mengatakan, pelaksanaan Rembuk Stunting merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan guna percepatan terhadap penanganan kasus stunting di desa.


Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antar kader kesehatan, Paud, Masyarakat Desa dengan Pemerintah Desa untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya Stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa,” jelas Subhan.


Lanjut dia, Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Stunting dapat di mulai dari pemetaan sasaran secara partisipasif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di Desa.


Selanjutnya lewat rembuk stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di Desa merumuskan langkah yang di perlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerjasama dengan dinas layanan terkait,” tukasnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam rembuk ini diupayakan untuk langkah pencegahan. Tahun mendatang diharapkan sudah tidak ada lagi kasus stunting di Desa Pattallassang karena sudah ada langkah dari pemerintah desa untuk penanganan kasus stunting,” ujarnya.


Lanjut dia, dalam kegiatan rembuk apa yang menjadi harapan untuk penanganan terhadap stunting ini bisa di backup lewat penganggaran nantinya yang akan digunakan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023.


“Pelaksanaan rembuk stunting ini untuk menghasilkan sebuah data yang akan di gunakan dalam Rencana kerja pemerintah Tahun 2023,” tandasnya.


Turut hadir, BPD Pattallassang, Perangkat Desa, utusan dari Puskesmas Moti, Kader, dan  Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, serta Anak, Perempuan, Lansia, Disabilitas.


Sekedar diketahui, bahwa rembuk ini kita mengacu pada amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pencegahan dan penanganan stunting.


Editor Edhy Bidik Nasional