Rapat yang terpusat di Ruang Rapat Gedung Sekretariat Jenderal ini dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha Biro Kepegawaian Reza Adityas Ananda. Reza menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN No 2/2023, prosedur penyelenggaraan CAT-BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah dicabut.
“Untuk itu, prosedur penyelenggaraan seleksi menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkini terkait Covid-19 yaitu Instruksi Mendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam hal ini, pelaksanaan tetap menggunakan masker dengan benar khususnya pada keadaan kerumunan dan keramaian; saat berada dalam ruangan tertutup dan sempit serta pada saat memiliki gejala penyakit seperti batuk, pilek dan bersin.” jelas Reza.
Selanjutnya, Reza menyampaikan panitia pusat pun telah mengeluarkan Pengumuman Nomor SEK.2.KP.01.03-53 Tentang Jadwal Pelaksanaan SKD Pada Seleksi POLTEKIP dan POLTEKIM Kemenkumham RI TA 2023. Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai panitia daerah akan melaksanakan Ujian SKD Catar pada tanggal 18-20 Juni 2023 bertempat di Kantor Regional (Kanreg) IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.
Demi kelancaran pelaksanaan ujian tersebut, Reza dalam arahannya menghimbau kepada jajaran panitia daerah untuk mempersiapkan dan melakukan beberapa hal penting, yaitu: 1) Aktif berkoordinasi dengan panitia pusat dan penitia BKN terkait perkembangan pelaksanaan ujian; 2) Memastikan ruangan, laptop, jaringan dan seluruh sarpras pendukung sudah terpasang dengan baik; 3) Memastikan ruangan yang akan digunakan untuk ujian tersegel sampai dengan sebelum pelaksanaan ujian; 4) Memastikan peserta telah mengisi daftar hadir; 5) Memastikan dokumen identitas peserta telah sesuai dengan ketentuan (e-KTP dan Kartu Peserta Ujian), sebelum peserta memasuki ruang tunggu maupun ruang ujian;
“6) Memastikan peserta telah mendapatkan PIN Registrasi melalui mekanisme scan QR-Code; 7) Memastikan data kehadiran peserta yang terdapat pada daftar hadir peserta, sama dengan data kehadiran pada system CAT-BKN (tidak ada selisih); 8) Memastikan diri dan seluruh peserta telah menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu); 9) Memastikan peserta hanya membawa identitas, kartu peserta ujian dan alat tulis pribadi (pensil kayu) pada saat memasuki ruang ujian. Barang-barang yang lain dititpkan ke dalam loker; 10) Selalu standby pada saat ujian berlangsung; dan 11) Membuat dan/atau mengumpulkan dokumentasi kegiatan seperti Berita Acara Penyegelan Ruang Ujian (H-1), Berita Acara Pembukaan Segel Ruang Ujian (hari ke-1 saja), Berita Acara Pelaksanaan SKD (perhari), Foto kegiatan (Perhari), Daftar hadir dan rekap nilai peserta SKD CAT dari BKN (perhari) dan laporan kegiatan.” jelas Reza.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan SKD Catar Kanwil Kemenkumham Sulsel akan diikuti peserta sebanyak 640 orang. Ujian akan dilaksanakan sebanyak 8 sesi ujian dan tiap sesi ujian akan diikuti sebanuak 100 orang peserta selama 3 hari (18-20 Juni 2023).
Editor Edhy Bidik Nasional