Kegiatan ini berlangsung di Hotel Kirey, Minggu 15 September 2024, dihadiri Ormas,OKP,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat.Dalam kesehatannya Narasumber ini adalah Ketua Dewas LAPAR Sul - Sel , Kolumnis Tribun Timur dan Edukator Demokrasi.
Dalam materinya Abdul Karim mengatakan," Jadi saya bikin materi khusus,bagaimana mendorong orang melapor,ini adalah tindak lanjut dari Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Masyarakat, pengawasan partisipatif ini mendorong orang untuk mengawasi,nah ini mendorong orang untuk melaporkan,jadi ini,belum pernah ada materi di Bawaslu".Ucap Abdul Karim,kemarin Minggu 15 September 2024.
Saya bilang ( Abdul Karim ), dalam konteks pilkada,bahwa nasib kita terikat dipemenang pilkada nanti,nah sekarang yang jadi pertanyaannya bagaimana pemenang pilkada selama ini dengan nasib kita dan pertanyaan kedua bagaimana nasib kita, ketika pemenang Pilkada adalah produk - produk kecurangan,tentu kita bisa mereka reka,nah oleh karena itu, kecurangan dan sejenisnya harus diatasi,sampai hari ini,nah sampai hari ini,saya tidak yakin dan tidak percaya full 100 persen kalau Bawaslu bisa menunaikan 100 persen tidak bisa,oleh karena itu keterlibatan peran masyarakat kita semua itu sangat penting.
" Cuman selama ini, lanjutnya kadangkala mengganggap urusan politik tidak ada urusannya dengan kita,padahal ada itu,cuman kita tidak pernah mau menghayatinya dengan baik - baik.Apa itu Gerakan Sosial, gerakan sosial adalah upaya individu atau kelompok untuk membentuk perubahan sosial dengan cara lebih efektif baik terorganisir, sistematis,fokus ke persoalan,dan kemudian merumuskan definisi gerakan sosial sebagai kegiatan yang sifatnya kolektif yang mengepresikan tingkat kepedulian yang tinggi tentang beberapa isu tertentu.Dan mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan gerakan sosial yaitu suatu usaha sejumlah individu yang secara kolektif bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam suatu masyarakat".
Jadi Pilkada adalah persoalan bersama dan Pilkada adalah agenda kita bersama,maka harus ditempatkan sebagai diolah dalam pengawasannya dan diolah sebagai gerakan sosial,karena ini masalah bersama, gerakan sosial salah satu cirinya.
"Karakter gerakan sosial dia terpilih sejumlah orang, mempunyai tujuan tertentu, bersifat terorganisir, dilandasi/dipicu adanya persoalan yang dianggap sebagai masalah bersama.Mengapa pelanggaran harus dilaporkan,yang pertama adalah Agar pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan,agar pilkada tidak gaduh,agar rakyat terhindar dari konflik horizontal, menghindari potensi korupsi pemerintahan kedepan,agar rakyat dari pidana pemilihan,agar pemerintahan hasil pilkada berkualitas".tambahnya.
"Selanjutnya, adalah mengapa melaporkan pelanggaran harus menjadi gerakan sosial,jadi ada tujuh poin yaitu karena pilkada berkaitan dengan kehidupan masyarakat,kalau banyak pelanggaran,maka masyarakat yang jadi korban dalam jangka panjang.Kedua, melaporkan pelanggaran adalah hak warga negara,Ketiga, karena kita tidak menjamin Penyelenggara,ASN dan Aparat Negara benar - benar netral dalam pemilihan, keempat, agar Pemerintahan ke depan lebih bersih dan demokratis,Kelima,agar masyarakat terhindar dari kasus pidana pemilu,Keenam,karena pelanggaran dan kecurangan pilkada adalah persoalan bersama dan merugikan bersama,dan yang terakhir adalah untuk menghindari terjadinya main hakim sendiri antara pendukung kandidat di lapis bawah sebagai antisipasi konflik kekerasan". terang Abdul Karim.
"Nah berikutnya adalah bagaimana metode sosial membangun gerakan sosial dalam melaporkan pelanggaran,yaitu sampaikan kepada keluarga, tetangga, teman - teman ,dan orang - orang sekitar tentang pentingnya melaporkan pelanggaran pemilihan.Bahannya,mengapa pelanggaran harus dilaporkan mengapa harus melaporkan harus jadi gersos.Bentuklah group kecil yang terdiri dari orang - orang yang memiliki pemahaman yang sama terkait perlunya melaporkan pelanggaran Setelah group kecil terbentuk, aktiflah berkoordinasi dengan Panwascam, Bawaslu dan Aktifkan sosialisasi tentang perlunya gersos pelaporan pelanggaran Pilkada di Media Sosial.Dan buat posko pengaduan pelanggaran dan kecurangan Pilkada".jelasnya.( * )