Pada kesempatan itu, Pj Bupati Bantaeng, mengingatkan bahwa menjelang Pilkada nanti seluruh ASN dilarang menggunakan atribut paslon serta atribut partai pendukung, baik melalui spanduk, stiker dan lain sebagainya. guna memastikan penyelenggaraan Pilkada berlangsung secara demokratis.
" Jangan ada yang menggunakan atribut bakal calon manapun dalam pelaksanaan pilkada, nanti selesai baru bisa dipakai , ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak-gejolak yang tidak diinginkan, kita menghindari yang seperti itu, tetap pada rambu-rambu yang tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, tetap kembangkan pelayanan dan jaga netralitas pada pelayanan publik dalam pengambilan keputusan". tegasnya.
Beliau juga menegaskan terkait situasi politik, ada beberapa hal yang perlu ditekankan terhadap ASN, yaitu tetap berada dalam situasi dan kondisi yg baik, siapapun itu baik pejabat maupun staf yg berada dijajaran pemerintah memposisikan diri secara normatif, dan harus mendukung kedisiplinan.
" Kepala OPD menyampaikan ke jajarannya masing-masing dan nanti akan ditindak lanjuti dengan surat edaran dan kolaborasi dengan DPMPTSP, Bappeda, Inspektorat, dan Kesbangpol menyiapkan tempat pengaduan terkait pelanggaran netralitas pelayanan publik". ungkapnya
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Rivai Nur, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Riswan Abadi, Asisten II Meyriani Majid, Kepala OPD, camat dan Lurah.