![]() |
Ketua Umum DPP Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya (ASPERA) bersama 2 Orang Karyawan MDM, 8/3/2025. |
KEDIRI JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP - 2 Orang karyawan PT. Mitra Distribusi Mandiri sebuah perusahaan distributor resmi Indosat Oreedoo / IM3, Nasrul dan Ronny Putut mendatangi kantor DPP Aspera mengaku ditekan, di-intimidasi dan dipaksa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh HRD/Personalia perusahaan, Nisfu Laila, Sabtu, 8 Maret 2025.
Nasrul dan Ronny mengatakan setelah hari Rabu, 26 Pebruari 2025 kemarin mereka dinyatakan diterminate dan disuruh menandatangani Surat Pengunduran Diri, kemudian setelah muncul pemberitaan di media ini, mereka dipanggil kembali untuk bekerja mulai tanggal 5 Maret 2025.
"Kami disuruh bekerja kembali dan disuruh absen pagi dan sore hari saja seterusnya tanpa diberi pekerjaan, terang mereka.
Nasrul dan Ronny dipanggil kembali oleh HRD/Personalia melalui Supervisor ketika absen pagi hari dan diminta menghadap hari itu juga, Jum'at 7 Maret 2025 tetapi mereka telah berada dalam perjalanan pulang ke rumah dan meminta untuk menghadap hari Senin esoknya.
"Hari ini, Sabtu 8 Maret 2025 kami absen pagi ke kantor dan ternyata HRD/Personalia Nisfu Laila bersama Branch Manager Uyun sudah berada di Kantor Cabang Pare langsung mengajak kami ke ruangan Lantai 2", imbuh Nasrul dan Ronny.
![]() |
Kantor PT. Mitra Distribusi Mandiri Cabang Pare Ruko Business Park II JL. Sudirman Pare |
Menurut keterangan 2 orang karyawan tersebut ketika berada di Lantai 2 mereka ditekan, di-intimidasi dan dipaksa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berdurasi tidak sampai 1 bulan atau sampai akhir bulan Maret ini.
"Kami sudah mengatakan bahwa PKWT tersebut akan kami bawa pulang dan kami pelajari dahulu, tetapi mereka (HRD/Personalia) bersikukuh untuk ditandatangani hari ini juga harus selesai untuk dikirim ke pusat untuk pengajuan gaji dan Tunjangan Hari Raya", pungkas Nasrul dan Ronny.
![]() |
Ketua Umum DPP Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya (ASPERA) Hari Budhianto, S. H. |
Terpisah, Ketua Umum DPP Aspera, Hari Budhianto, S. H. menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 8 ayat 1 PP 35 tahun 2021), dan perpanjangan PKWT tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 8 ayat 2 PP 35 tahun 2021).
Masih pada Peraturan Pemerintah yang sama pada ayat selanjutnya (ayat 3) perpanjangan PKWT tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
"PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha ke Disnaker paling lama 3(tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT sesuai Pasal 14 PP. 35/2021", imbuh Hari.
Hari juga menyayangkan pihak Pengusaha yang tetap memberikan PKWT kepada karyawan yang telah bekerja sekira 6 - 7 tahun masa kerja, ini melanggar namanya.
Apalagi karyawan tidak diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari kontrak kerja tersebut juga tidak diberikan salinannya.
"Perjanjian yang tidak memenuhi 4 klausul dalam Pasal 1320 BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPer maka otomatis menjadi Niteg atau Batal Demi Hukum dan perjanjian tersebut dianggap tidak ada", pungkas Hari.
![]() |
Chat konfirmasi ke HRD/Personalia dan Spv PT. Mitra Distribusi Mandiri |
Sementara itu pihak HRD/Personalia PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM), Nisfu Laila ketika dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan What's Up cenderung mengabaikan dan hanya dibaca saja dan tidak mengangkat telepon ketika berdering.
Sedangkan Supervisor perusahaan tersebut berhasil dikonfirmasi dan membenarkan telah terjadi pertemuan hari ini, Sabtu 8 Maret 2025 antara HRD/Personalia perusahaan, Nisfu Laila beserta Branch Manager Uyun dengan 2 orang karyawan yang sedang berselisih. (Red/Kap)